Bareskrim Harus Transparan, Tak Berhenti di Perusahaan Farmasi Kasus Gagal Ginjal Akut
Terbaru

Bareskrim Harus Transparan, Tak Berhenti di Perusahaan Farmasi Kasus Gagal Ginjal Akut

Patut mempertanyakan pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap obat yang beredar yang tidak maksimal, apakah disebabkan terbatasnya kewenangan, SDM, kelalaian prosedur atau adanya kendala.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, Bareskrim menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka akibat diduga kuat tidak melakukan quality qontrol atas propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Informasi yang dikantongi Netty, bahan PG yang beredar di Indonesia menghasilkan cemaran penyebab gagal ginjal akut yang banyak diimpor dari China, India, dan Vietnam.

Nah, apakah selama ini tidak ada pengecekan dan pengawasan terhadap bahan PG impor tersebut sebelum dan sesudahnya?,” ujarnya.

Atas dasar itu, Netty mendukung sepenuhnya pengusutan kasus tersebut sampai tuntas. Menurutnya semua pihak yang bertanggung jawab, termasuk BPOM bila terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya yang berujung ratusan anak Indonesia meninggal, mesti menerima konsekuensi hukum.

Dia pun meminta pemerintah agar kasus tersebut tidak disederhanakan sebatas mengejar cemaran EG dan DEG yang terkandung dalam bahan pelarut atau pembuat obat. Sebab, kasus tersebut menjadi momentum dalam mengevaluasi menyeluruh tata kelola obat di Indonesia. Terpenting, memastikan negara melakukan pengawasan terhadap peredaran obat secara bertanggung jawab sedari hulu hingga hilir.

“Kalau ini dilakukan, tentunya kita tidak panik setiap ada kejadian luar biasa,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim telah menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Dua perusahaan tersebut ditengarai melakukan tindakan pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Bahkan ditengarai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan "propilen glikol" (PG) yang ternyata mengandung "etilen glikol" (EG) dan "dietilen gliko"l (DEG) melebihi ambang batas.

Tags:

Berita Terkait