Bareskrim Proses Dugaan Penodaan Agama oleh Megawati
Berita

Bareskrim Proses Dugaan Penodaan Agama oleh Megawati

Ade sempat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi status melalui media sosialnya tersebut sekitar Juni 2016.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: RES
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: RES
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan setiap laporan masyarakat yang masuk ke Kepolisian pasti akan ditindaklanjuti termasuk laporan kasus dugaan tindak pidana penodaan agama dengan terlapor Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hal ini terkait beberapa pernyataan Megawati yang diduga menodai agama Islam saat HUT PDIP ke-44 yang ditayangkan stasiun televisi.   

“Setiap laporan pasti akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mencari dan menemukan apakah yang dilaporkan oleh pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak,” kata Kapolri Tito Karnavian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Rabu (25/1). (Baca Juga : Megawati : Media Jangan Mainkan Isu SARA)

Tito melanjutkan apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti pelanggaran pidana, maka penanganan kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, apabila dalam penyelidikan, tidak ditemukan cukup bukti, maka penyelidikan dihentikan. “Penyidikan untuk menemukan tersangka dan melimpahkan (berkas perkaranya) ke kejaksaan,” kata Tito.

Sebelumnya, Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman melaporkan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama.

“Isi laporan tersebut dalam kaitan pidato Bu Mega di acara HUT PDIP ke-44 yang ditayangkan di televisi. Pelapor berasal dari Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan ke polisi terkaitan dugaan penodaan agama,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto beberapa waktu lalu.

Laporan terdaftar dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017 itu, Megawati dituduh telah melakukan tindak pidana penodaan agama seperti dimaksud dengan Pasal 156 dan atau 156a KUHP. Baharuzaman menengarai ada unsur penodaan agama dalam ucapan yang dilontarkan Mega ketika menyaksikan pidato sambutan Mega dalam acara HUT PDIP ke-44 di televisi.

“Setelah menyaksikan tayangan pidato terlapor di TV, pelapor kemudian mengunduh video pidato sambutan terlapor di Youtube dan menyimpannya dalam bentuk CD,” kata Rikwanto.

Adapun kata-kata Megawati yang menurut Baharuzaman diduga menodai agama adalah “Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup memposisikan diri mereka sebagai pembawa self fulfilling prophecy, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana. Padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya.”

Dosen UI Tersangka
Saat bersamaan, Penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan tersangka terhadap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ade Armando terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (25/1). (Baca Juga : Penodaan Agama Atau Hate Speech Ini? Ini Kata 4 Orang Aktivis)

Argo mengungkapkan proses penyidikan Ade Armando berdasarkan laporan seorang warga Johan Khan karena cuitan tersangka melalui media sosial. Argo menyebutkan Ade menuliskan “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues.”

Ade membuat status melalui media sosial “facebook” dan “twitter” berakun @adearmando1 pada 20 Mei 2015, namun Johan Khan melaporkan Ade pada 2016.

Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun twitternya. Namun, tersangka tidak memenuhinya. Ade sempat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi status melalui media sosialnya tersebut sekitar Juni 2016.
Tags:

Berita Terkait