Barito Pacific Nilai Permohonan Pailit Bank Niaga Cacat Hukum
Berita

Barito Pacific Nilai Permohonan Pailit Bank Niaga Cacat Hukum

Permohonan pailit yang diajukan oleh Bank Niaga terhadap PT Barito Pacific Timber Tbk dinilai cacat hukum dan prematur. Selain surat kuasa untuk dibuat sebelum kupon obligasi jatuh tempo, Bank Niaga juga dianggap tidak berwenang untuk mengajukan permohonan pailit karena belum ada instruksi dari RUPO.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Barito Pacific Nilai Permohonan Pailit Bank Niaga Cacat Hukum
Hukumonline

Dalam tanggapannya terhadap permohonan pailit yang diajukan oleh PT Bank Niaga, pihak Barito Pacific Timber (Barito) selaku Termohon pailit menyatakan menolak permohonan pailit tersebut. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan bahwa obligasi yang mereka terbitkan belum jatuh tempo.

Menurut Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum Barito di persidangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (8/2), pokok obligasi baru jatuh tempo pada 10 Januari 2007. Sedangkan apabila pembayaran kupon bunga ke-8 dan 9 yang dijadikan dasar permohonan pailit, maka permohonan tersebut juga dianggap cacat hukum dan prematur.

Pasalnya, pembayaran kupon bunga ke-8 dan 9 baru jatuh tempo pada 10 Januari 2002. Sedangkan surat kuasa Bank Niaga untuk kuasa hukumnya telah ditandatangani pada 7 Januari 2002. Artinya, surat kuasa tersebut cacat hukum sebab didasarkan pada surat kuasa yang dibuat sebelum tagihan jatuh tempo.

Tenggang waktu

Selain itu menurut Hotman Paris, tidak serta merta pada 10 Januari 2002 pembayaran kupon bunga ke-8 dan 9 menjadi jatuh tempo. Berdasarkan Perjanjian Pernyataan Kembali dan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi PT Barito Pacific Timber (Perjanjian), harus ada tenggang waktu selanjutnya selama 14 hari ditambah 14 hari, dan kemudian ditambah 60 hari lagi.

Kuasa hukum PT Barito Pacific juga menilai bahwa Bank Niaga selaku wali amanat dari para pemegang obligasi tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit.

Penyebabnya, berdasarkan perjanjian, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Niaga apabila sudah diadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang secara khusus menginstruksikan kepada wali amanat untuk melakukan tindakan hukum.

Force majeur

Didalilkan pula bahwa unsur utang yang dapat ditagih tidak terpenuhi sebab Barito telah kehilangan penghasilan utamanya. Hal ini dikarenakan keadaan memaksa (force majeur) akibat gempa bumi di Pulau Mangole, Maluku Utara pada 29 Nopember 1998. Gempa bumi tersebut mengakibatkan pabrik plywood, pabrik particle board, dan pabrik glue plant milik Barito hancur.

Padahal ketiga pabrik tersebut, 99% sahamnya dimiliki oleh Barito  dan selama ini menjadi sumber utama pemasukan bagi Barito. Apalagi mengingat obligasi yang diterbitkan oleh Barito juga diperuntukkan bagi pembiayaan proyek ketiga pabrik tadi.

Dalam persidangan hari ini, kuasa hukum Bank Niaga juga mengubah permohonan pailitnya. Kuasa hukum Bank Niaga menambahkan Lehman Brothers, Bank Mandiri dalam permohonan pailitnya sebagai kreditur lain.

Sebelumnya, kuasa hukum Bank Niaga hanya menyebutkan 40 pemegang obligasi selaku kreditur lain. Sidang perkara kepailitan Barito Pacific Timber akan dilanjutkan kembali pada Senin (11/02/2002)

Tags: