Batasan Pembelaan Diri
Terbaru

Batasan Pembelaan Diri

Aparat penegak hukum perlu menentukan apakah sebuah kejadian merupakan lingkup perbuatan pembelaan diri atau tidak dengan mempertimbangkan unsur-unsur pembelaan diri yang ditentukan oleh undang-undang.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
  1. Pembelaan harus seimbang dengan serangan dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan dimana perbuatan tersebut melawan hukum.

Pasal 49 KUHP digunakan sebagai alasan pemaaf dan bukan untuk pembenaran perbuatan melanggar hukum. Hal ini karena seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana, dapat dimaafkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan tersebut.

Menurut R. Soesilo dalam buku ‘Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, ada 3 syarat pembelaan darurat, yaitu:

  1. Perbuatan yang dilakukan harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan. Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
  1. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal tersebut, yaitu badan, kehormatan, dan barang diri sendiri atau orang lain.
  1. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.

KUHP mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan seseorang untuk mempertahankan diri atau barangnya dari serangan melawan hak. Pembelaan darurat dalam rangka mempertahankan diri, tidak dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim sendiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait