Batavia Air Diputus Pailit
Aktual

Batavia Air Diputus Pailit

HRS
Bacaan 2 Menit
Batavia Air Diputus Pailit
Hukumonline

PT Metro Batavia atau biasa dikenal Batavia Air diputus pailit oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (30/1). Majelis berpendapat permohonan pailit yang diajukan International Lease Finance Corporation dinyatakan memenuhi syarat-syarat kepailitan, yaitu adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat kreditor lain.

Adapun utang yang dapat ditagih kepada Batavia Air adalah senilai AS$4.688.064,07. Utang tersebut telah jatuh tempo pada 13 Desember 2012 lalu. "Mengabulkan permohonan pailit dan menyatakan PT Metro Batavia dalam keadaan pailit," putus Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, Rabu (30/1).

Seperti diketahui, IFLR melakukan gugatan pailit terhadap Batavia Air karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yangmencapai 4,68 juta dolar AS. Utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan pembayaran. Permohonan pailit didaftarkan ke Pengadilan Niaga.

Tags: