Rencana DPR melakukan revisi UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat diharapkan dapat mempertegas ketentuan terkait fungsi zakat sebagai pengurang pajak. Demikian harapan yang disampaikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam rapat dengar dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (22/2).
Ketua Baznas Didin Hafidhuddin mengatakan seorang warga negara yang telah menunaikan kewajiban zakatnya bisa meringankan beban pajak yang harus dia bayarkan kepada negara. “Misalnya saya punya kewajiban pajak Rp10 juta, sudah membayar zakat Rp5 juta, ya sudah pajaknya tinggal Rp5 juta. Itu yang kita harapkan,” Didin mencontohkan.
Dengan membayarkan zakat, kata Didin, bukan berarti menghilangkan kewajiban seorang warga negara untuk membayar pajak. Justru, tambahnya, dana zakat yang telah dibayarkan tersebut membantu pengalokasian dana pajak menjadi lebih jelas, yaitu kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
Apa yang sudah diatur dalam UU No 38 Tahun 1999, menurut Didin, masih kurang jelas mengatur bagaimana teknis pembayaran zakat yang dapat mengurangi beban pajak. Menurut Pasal 14 ayat (3), “Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Untuk itu, Didin berharap revisi UU No 38 Tahun 1999 dapat memperjelas tentang bagaimana teknis pengurangan pajak itu. Berikutnya, Didin mengatakan implementasi ketentuan zakat sebagai pengurang pajak harus dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya seperti Kementerian Keuangan atau khususnya Direktorat Jenderal Pajak. “Tinggal bagaimana sinkronisasi dengan Departemen Keuangan dengan Pajak berjalan baik,” ujarnya.
Perlu koordinasi
Usulan lainnya dari Baznas adalah perlunya dibuatkan sebuah peraturan pemerintah tentang aturan zakat sebagai pengurang pajak ini. Selama ini, kata Didin, Baznas mendapat kesan instansi lainnya tidak peduli mengurusi zakat. “Urusan zakat seakan-akan hanya urusan Menteri Agama saja. Jadi jika sudah berhadapan dengan instansi lainnya, mereka tidak menganggap bahwa urusan zakat juga urusan instansi lain,” paparnya.
Untuk itu, Didin mengharapkan agar dalam revisi diamanatkan juga penerbitan PP terkait yang mengikat kepada semua instansi. “Kita harapkan nanti ada PP. Tidak hanya dengan Keputusan Menteri agama. Kalau PP kan mencakup semua instansi. Tapi kalau keputusan Menteri agama kan hanya untuk jajaran Kementerian Agama saja,” ujarnya.
Atas usulan dari Baznas itu, Komisi VIII merasa perlu memanggil para instansi terkait untuk menyatukan pemahaman dan memberi masukannya terhadap masalah zakat sebagai pengurang pajak. Anggota Komisi VIII, Muhammad Baghowi meminta kepada pimpinan komisi untuk segera mengagendakan rapat bersama antara Komisi VIII dengan pihak Kementerian keuangan bersama dengan Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak.
Hal ini penting, menurut Baghowi, karena masalah zakat menjadi pengurang pajak harus dikaji lebih dalam dan mendengarkan banyak masukan. “Kewajiban zakat hanya untuk orang Islam, sedangkan pajak adalah yang harus dibayar untuk masuk ke uang kas negara. Jadi pembahasannya harus lebih dalam lagi dikaji,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi VIII Chairun Nisa emnyambut usulan Baghowi. Komisi VIII, ujar Chairun, akan segera mengagendakan rapat bersama antara Komisi VIII dengan instansi terkait. “Usulan pak Baghowi bisa direalisasikan segera dengan mencarikan waktu yang pas untuk berbicara dengan seluruh instansi terkait,” ujarnya.
















