Beban Pembuktian Riset ICW Berada di Penegak Hukum
Terbaru

Beban Pembuktian Riset ICW Berada di Penegak Hukum

Karena penegak hukum memiliki kewenangan, seperti memanggil orang yang mengetahui, melihat atau mendengar peristiwa pidana sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit
Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam diskusi secara virtual, Senin (9/8/2021) menanggapi somasi Moeldoko terhadap ICW. Foto: RFQ
Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam diskusi secara virtual, Senin (9/8/2021) menanggapi somasi Moeldoko terhadap ICW. Foto: RFQ

Koalisi Masyarakat Sipil menganggap somasi pertama dan kedua yang dilayangkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pembuktian kebenaran dugaan Moeldoko berburu rente dalam bisnis invermectin (obat Covid-19) dan bisnis beras, salah alamat. Koalisi menilai sebuah kajian ilmiah semestinya dibantah dengan kajian serupa, bukan hanya ICW yang diminta untuk membuktikan.

Keliru, tidak mungkin organisasi masyarakat sipil diminta membuktikan secara detil seperti proses peradilan atau hukum. Ini ranahnya aparat penegak hukum,” ujar Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dalam diskusi secara virtual, Senin (9/8/2021). (Baca Juga: Somasi Kedua Moeldoko, Riset ICW Bentuk Kontrol Penyelenggaraann Pemerintahan)

Dia melihat masyarakat akan sulit menjalankan peran dan partisipasi dalam pemerintahan bila diminta membuktikan semua kritiknya. Menjadi aneh ketika setiap temuan riset yang menjadi data awal harus dibuktikan kebenarannya secara hukum. Fadli menilai temuan ICW membutuhkan penelusuran lanjutan, klarifikasi, dan pembuktian lebih jauh oleh penegak hukum.

“Tapi tidak bisa dibebankan kepada ICW. Artinya apa yang dituntut Moeldoko dengan meminta ICW membuktikan apa yang menjadi hasil riset. Ini ada ketidakpahaman dalam proses partisipasi penyelenggaraan pemerintahan,” kata dia.

Lebih lanjut Fadli mengatakan bila Moeldoko beranggapan hasil riset ICW itu perlu diluruskan, maka dengan menggunakan klarifikasi berupa penelitian secara akuntabel. Artinya, hasil penelitian ICW itu semestinya dibantah dengan langkah serupa, bukan malah menggunakan instrumen hukum berupa somasi yang mengarah pada proses ke hukum pidana. “Ini mengkhawatirkan dari kelirunya mengartikan konsep partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim melanjutkan langkah ICW melalui serangkaian kajian dan kesimpulan hasil penelitiannya bagian dari pengawasan dan partisipasi publik terhadap jalannya roda pemerintahan. Apalagi, sengkarut penanganan pandemi Covid-19 dan dana bansos yang dikorup hal di luar nalar dan tragis. “Ini penting kritik ke pemerintah mencegah hal-hal buruk dan korupsi supaya tidak terulang lagi,” kata Sasmito dalam kesempatan yang sama.

Dia menilai kritik ICW melalui hasil kajian penelitian dalam rangka mencari kebenaran terkait ada tidaknya dugaan keterkaitan berburu rente invermectin dan bisnis beras. Dia melihat upaya ICW tak jauh berbeda dengan aparat penegak hukum ketika menggali sebuah kebenaran. Hanya saja bedanya, ICW mengkaji dengan wawancara dan data-data tertentu hingga berujung kesimpulan.

Tags:

Berita Terkait