Beban Pembuktian Riset ICW Berada di Penegak Hukum
Terbaru

Beban Pembuktian Riset ICW Berada di Penegak Hukum

Karena penegak hukum memiliki kewenangan, seperti memanggil orang yang mengetahui, melihat atau mendengar peristiwa pidana sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

Surat somasi kedua itu menurut Otto akan dikirim pada hari Jumat (6/8/2021). "Besok kami akan kirim surat somasi kedua kalau ICW bisa memberikan bukti-bukti keterlibatan Pak Moeldoko dengan ini saya mengatakan dengan tegas Pak Moeldoko siap bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum sebagai seorang militer mantan Panglima TNI," ungkap Otto.

Dia juga membantah pernyataan kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur, yang mengatakan telah mengirimkan surat balasan ke kantor hukumnya. "Terus terang kami ingin sampaikan bahwa itu tidak benar karena kami tidak pernah menerima surat balasan. Kalaulah sudah disampaikan, tentu sudah kami terima, ada bukti tanda terima, siapa yang terima dan tanda tangan. Saya minta ICW berterus terang apa betul sudah dikirim atau tidak?”.

Berbeda dari somasi pertama, menurut Otto Hasibuan dalam somasinya yang kedua ini, bila ICW tidak dapat memberikan bukti, kliennya tidak akan memproses ICW kepada pihak kepolisian, tetapi hanya meminta agar ICW menarik pernyataannya.

ICW sebelumnya dalam hasil risetnya menyebut Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand. PT Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat Covid-19.

Melalui jejaring perusahaan itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik. Apalagi putri Moeldoko, Joanina Rachman, adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa. ICW mengungkapkan pada awal Juni 2021, Ivermectin didistribusikan oleh PT Harsen ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.

Tags:

Berita Terkait