Beban Pembuktian Riset ICW Berada di Penegak Hukum
Terbaru

Beban Pembuktian Riset ICW Berada di Penegak Hukum

Karena penegak hukum memiliki kewenangan, seperti memanggil orang yang mengetahui, melihat atau mendengar peristiwa pidana sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit
Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam diskusi secara virtual, Senin (9/8/2021) menanggapi somasi Moeldoko terhadap ICW. Foto: RFQ
Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam diskusi secara virtual, Senin (9/8/2021) menanggapi somasi Moeldoko terhadap ICW. Foto: RFQ

Koalisi Masyarakat Sipil menganggap somasi pertama dan kedua yang dilayangkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pembuktian kebenaran dugaan Moeldoko berburu rente dalam bisnis invermectin (obat Covid-19) dan bisnis beras, salah alamat. Koalisi menilai sebuah kajian ilmiah semestinya dibantah dengan kajian serupa, bukan hanya ICW yang diminta untuk membuktikan.

“Keliru, tidak mungkin organisasi masyarakat sipil diminta membuktikan secara detil seperti proses peradilan atau hukum. Ini ranahnya aparat penegak hukum,” ujar Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dalam diskusi secara virtual, Senin (9/8/2021). (Baca Juga: Somasi Kedua Moeldoko, Riset ICW Bentuk Kontrol Penyelenggaraann Pemerintahan)

Dia melihat masyarakat akan sulit menjalankan peran dan partisipasi dalam pemerintahan bila diminta membuktikan semua kritiknya. Menjadi aneh ketika setiap temuan riset yang menjadi data awal harus dibuktikan kebenarannya secara hukum. Fadli menilai temuan ICW membutuhkan penelusuran lanjutan, klarifikasi, dan pembuktian lebih jauh oleh penegak hukum.

“Tapi tidak bisa dibebankan kepada ICW. Artinya apa yang dituntut Moeldoko dengan meminta ICW membuktikan apa yang menjadi hasil riset. Ini ada ketidakpahaman dalam proses partisipasi penyelenggaraan pemerintahan,” kata dia.

Lebih lanjut Fadli mengatakan bila Moeldoko beranggapan hasil riset ICW itu perlu diluruskan, maka dengan menggunakan klarifikasi berupa penelitian secara akuntabel. Artinya, hasil penelitian ICW itu semestinya dibantah dengan langkah serupa, bukan malah menggunakan instrumen hukum berupa somasi yang mengarah pada proses ke hukum pidana. “Ini mengkhawatirkan dari kelirunya mengartikan konsep partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim melanjutkan langkah ICW melalui serangkaian kajian dan kesimpulan hasil penelitiannya bagian dari pengawasan dan partisipasi publik terhadap jalannya roda pemerintahan. Apalagi, sengkarut penanganan pandemi Covid-19 dan dana bansos yang dikorup hal di luar nalar dan tragis. “Ini penting kritik ke pemerintah mencegah hal-hal buruk dan korupsi supaya tidak terulang lagi,” kata Sasmito dalam kesempatan yang sama.

Dia menilai kritik ICW melalui hasil kajian penelitian dalam rangka mencari kebenaran terkait ada tidaknya dugaan keterkaitan berburu rente invermectin dan bisnis beras. Dia melihat upaya ICW tak jauh berbeda dengan aparat penegak hukum ketika menggali sebuah kebenaran. Hanya saja bedanya, ICW mengkaji dengan wawancara dan data-data tertentu hingga berujung kesimpulan.

Sedangkan penegak hukum dapat melangkah lebih jauh sesuai hukum hukum acara yang berlaku. Seperti memanggil orang-orang yang diduga mendengar, melihat dan mengetahui adanya dugaan tindak pidana untuk digali informasi lebih jauh terkait hasil riset ICW. Penegak hukum memiliki kewenangan memaksa seorang saksi yang diduga mengetahui, melihat atau mendengar sebuah peristiwa pidana. Bahkan bila mangkir dapat dijerap dengan Pasal 224 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara. “Jadi tidak cepat main somasi,” ujarnya.

Sasmito berpendapat kebenaran riset ICW semestinya ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan lebih lanjut. Apalagi, riset ICW dan upaya penegak hukum memiliki kesamaan dalam mencari kebenaran sebuah informasi. Dia menilai sebuah riset yang baik menjadi landasan bagi penegak hukum mengungkap sebuah kebenaran. “Apakah benar ada keterkaiatan pejabat publik, partai politik, dan oknum pebisnis?”

Hukumonline.com

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim. 

Pejabat sendiri yang buktikan

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai permintaan Moeldoko agar ICW membuktikan apa yang didalilkan adalah tidak tepat. Ini membuktikan banyak pejabat negara tak mengetahui filosofi sebagai pejabat negara, tapi kecenderungan menyenangi berkuasa. Menurutnya, pejabat negara dengan sendirinya mereka harus membuktikan dirinya bersih, bukan malah menyuruh orang lain membuktikan diri pejabat bersih.

“Jadi bukan rakyat membuktikan dia bersalah, tapi dia membuktikan dirinya bersih. Pejabat itu yang harus membuktikan dirinya bersih,” kata Ray.

Dia meminta pejabat negara dapat memahami makna dari penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Menurutnya presiden dan kepolisian harus konsisten soal kritik terhadap pejabat negara menjadi bagian dalam kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Apalagi Presiden Joko Widodo berulang kali meminta masyarakat berperan serta dengan memberikan kritik membangun terhadap pemerintahan. “Kalau pejabat yang mendapat prinsip gaji negara, dia harus membutkikan dirinya bersih. Oleh karena itu dia harus menjawab dengan riset dirinya bersih, bukan main mau polisi,” katanya.

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai somasi Moeldoko terhadap kajian ICW yang bisa berujung ke ranah pidana sangat prematur. “Saya kira masih prematur jika membawa hasil penelitian ke ranah hukum. Karena sifatnya penelitian, maka cukup dibalas dengan data dan fakta dari pihak yang keberatan,” ujarnya.

Menurutnya, mengkategorikan temuan hasil riset ICW sebagai dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang berujung sebuah laporan ke polisi dengan menggunakan UU ITE dirasa kurang tepat. “Ini malah mengurangi peran serta partisipasi publik dalam pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan. Terlebih dalam masa pandemi seperti saat ini.”

Justru, kata Suparji, keberadaan warga masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan perlu diapresiasi. Dia pun menyarankan persoalan tersebut diselesaikan dengan cara dialogis dan komunikatif. Di sisi lain, ICW pun dapat mempertanggungjawabkan secara ilmiah, objektif, rasional, dan proporsional.

“Saya kira bila dijawab dengan jelas, tegas dan transparan sudah cukup untuk membantah ICW. Tak perlu semua urusan dibawa ke ranah pidana, bila memungkinkan diselesaikan di luar hukum lebih baik. Ini demi menjaga kondusivitas di tengah pandemi dan merawat kebebasan berpendapat,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kembai melayangkan somasi kedua kepada ICW. Melalui kuasa hukum, Otto Hasibuan, Moeldoko memberikan waktu 3 x 24 jam kepada ICW) untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan dirinya mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin. "Kalau kemarin kami berikan waktu 1 x 24 jam mungkin dianggap tidak cukup, Pak Moeldoko mengatakan kasih kesempatan untuk membuktikan siapa yang benar apakah Pak Moeldoko atau ICW dalam waktu 3 x 24 jam," ujar penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (5/8/2021) kemarin.

Pada tanggal 30 Juli 2021, Otto Hasibuan telah melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha. Dalam somasi pertama itu, Otto menyebut bila ICW tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin, kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik. Jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka, akan melapor kepada yang berwajib.

"Akan tetapi, sampai sekarang surat kami tersebut belum dibalas atau ditanggapi. Sampai sekarang ICW tidak memberikan bukti-bukti itu," kata Otto.

Otto menyebut kliennya kembali memberi kesempatan bagi ICW untuk memberikan bukti-bukti. Pertama, mengenai kapan, di mana, berapa keuntungan, dan siapa yang memberikan keuntungan kepada Moeldoko dari Ivermectin? Kedua, kapan, di mana dengan siapa dan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay untuk ekspor beras? "Ini yang kami minta ke ICW," kata Otto.

Surat somasi kedua itu menurut Otto akan dikirim pada hari Jumat (6/8/2021). "Besok kami akan kirim surat somasi kedua kalau ICW bisa memberikan bukti-bukti keterlibatan Pak Moeldoko dengan ini saya mengatakan dengan tegas Pak Moeldoko siap bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum sebagai seorang militer mantan Panglima TNI," ungkap Otto.

Dia juga membantah pernyataan kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur, yang mengatakan telah mengirimkan surat balasan ke kantor hukumnya. "Terus terang kami ingin sampaikan bahwa itu tidak benar karena kami tidak pernah menerima surat balasan. Kalaulah sudah disampaikan, tentu sudah kami terima, ada bukti tanda terima, siapa yang terima dan tanda tangan. Saya minta ICW berterus terang apa betul sudah dikirim atau tidak?”.

Berbeda dari somasi pertama, menurut Otto Hasibuan dalam somasinya yang kedua ini, bila ICW tidak dapat memberikan bukti, kliennya tidak akan memproses ICW kepada pihak kepolisian, tetapi hanya meminta agar ICW menarik pernyataannya.

ICW sebelumnya dalam hasil risetnya menyebut Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand. PT Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat Covid-19.

Melalui jejaring perusahaan itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik. Apalagi putri Moeldoko, Joanina Rachman, adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa. ICW mengungkapkan pada awal Juni 2021, Ivermectin didistribusikan oleh PT Harsen ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info