Beberapa Tantangan Law Firm dan Solusinya
Utama

Beberapa Tantangan Law Firm dan Solusinya

Salah satunya law firm mesti mengikuti kemajuan teknologi dan dapat berkorelasi dengan pemerintah tanpa diintervensi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Lambat laun zaman berubah, permasalahan semakin beragam dan perkembangan hukum juga semakin meningkat. Sehingga kebutuhan law firm untuk memberikan pelayanan jasa hukum terhadap klien harus semakin ditingkatkan. Law firm harus mampu mengatasi tantangan yang ada untuk bertahan dan bersaing dengan kantor hukum lainnya atau guna memenangkan sengketa dengan firma hukum negara lain yang menjadi lawannya.

Sugianto Osman, partner pada Ginting & Reksodiputro ini mengatakan, terdapat beberapa tantangan law firm yang harus diperhatikan. Pertama, law firm mesti mengikuti kemajuan teknologi. Walaupun pada saat ini kemajuan teknologi belum terlihat betul, namun, lambat laun ke depannya akan lebih terasa lagi.

Tentunya, menurut Sugianto, law firm harus mempersiapkan tantangan ini. Bukan hanya meningkatkan kemampuan personal lawyernya saja, tapi juga perkembangan teknologi yang digunakan law firm itu sendiri. Meski begitu, ia mengakui, dalam praktik, terdapat hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh mesin, sehingga harus dikerjakan oleh manusia.

“Dan dalam praktiknya tidak hanya berkompetisi dengan sesama law firm saja, tapi juga memberikan pelayanan terbaik untuk klien,” ujar Sugianto kepada hukumonline, beberapa waktu lalu.

(Baca: Penerapan Standar Mutu dan Tantangan Bagi Firma Hukum)

Menurutnya, yang menjadi permasalahan law firm ke depan juga berkaitan dengan pelayanan dalam mengetahui aspek bisnis klien. Padahal hal ini sangat penting, mengingat sebagai bentuk pelayanan yang baik dari law firm kepada klien. Atas dasar itu, lawyer jangan hanya menguasai dasar hukumnya saja, tetapi juga pengetahuan aspek bisnisnya.

“Tanpa memahami aspek bisnis komersil klien pada akhirnya, law firm hanya bisa memberikan pelayanan dasar saja, tidak menyelesaikan masalahnya. Dalam arti, hanya menjelaskan komposisi hukumnya seperti apa, sedangkan klien membutuhkan solusi,” jelasnya.

Sebagai contoh, kata Sugianto, pengguna jasa law firm saat ini sudah banyak perusahaan start up, di mana mereka lebih paham mengenai teknologi. Untuk mengimbangi klien dari start up tersebut, maka IT di law firm juga wajib dikembangkan sehingga bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada kliennya itu. Ia menegaskan, memberikan pendampingan bukan semata-mata aspek legal saja tapi juga merupakan solusi dari suatu permasalahan.

“Jadi di zaman sekarang dan ke depannya, klien datang kepada konsultan hukum karena mereka ada masalah dan mereka meminta bantuan untuk memecahkan masalah tersebut. akhinya decision tetap klien yang ambil bukan law firm,” ungkapnya.

Meskipun teknologi semakin maju, namun pada dasarnya klien tetap membutuhkan pemecahan masalah yang harus dicari oleh law firm. “Tentu, dengan kemajuan teknologi dan fasilitas yang semakin canggih akan semakin cepat speed penyelesaian masalahnya,” katanya.

(Baca: Perhatikan 5 Hal Berikut Sebelum Menempuh Jalur Arbitrase)

Kalau dahulu masih menggunakan fax, email dan beberapa tahun kemudian keluar telpon pintar. Artinya, saat ini klien meminta jawaban hanya dalam hitungan jam saja. “Klien saat ini berkomunikasi dengan lawyer melalui chatting di whatsapp, ia sudah mendapatkan jawaban terkait persoalannya,” jelasnya.

Hal lain yang menjadi tantangan law firm adalah terkait pembayaran fee dari klien. Untuk persoalan pembayaran Law Firm sendiri juga mengalami beberapa kendala, yang harus bisa diatasi oleh law Firm untuk dapat tetap bertahan menjalankan organisasinya. Sugianto mengatakan terkait pembayaraan atau fee law firm sendiri ada beberapa cara.

“Salah satunya (pembiayaan) lump sum, dimana klien meminta dari awal fee nya X sampai akhir, mau pekerjaannya sedikit atau banyak fee nya X. Nah, ditakutkan lawyer yang juga manusia biasa ada tendesi berfikir yah sudah bekerjanya seadanya saja, toh dapatnya juga tetap X. Jadi ini juga harus dibenahi untuk ke depannya,” kata Sugianto.

Lalu, ada lagi pembayaran fee berdasarkan perjanjian awal yang telah disepakati. Dimana lingkup kerjanya sudah di jelaskan terperinci A,B,C,D nya dan yang juga sudah dihitung perkerjaan di luar perjanjian. “Nah, sebagai lawyer bisa kita bicarakan lagi bagaimana ke depannya untuk pengaturan pembayarannya,” tuturnya.

Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Indra Safitri mengatakan, law firm di Indonesia paling besar memliki tantangan untuk tetap survive. Menurutnya, law firm di Indonesia belum mampu mencapai titik tertentu dalam meningkatkan kapasitasnya terkait perkembangan ekonomi.

“Kalau size law firm di negara kita saat ini masih kalah dengan law firm di Singapura dan Malaysia seiring perkembangan ekonomi,” ungkapnya.

(Baca: Ratusan Firma Hukum Ini ‘Tempur’ di Sidang Pilkada)

Selanjutnya, terkait dengan kompetensi law firm. Ia mengatakan, banyak lulusan fakultas hukum yang menghasilkan praktisi hukum yang baik dan dapat berpraktik secara efektif sesuai kebutuhan jasa hukum. Maka dari itu kampus-kampus perlu mendidik mahasiswanya dengan baik.

Tantangan law firm lainnya, organisasi advokat ke depan harus tetap solid. Hal ini penting mengingat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat belum bisa memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan law firm di Indonesia. “UU Advokat saat ini belum memberikan pengaruh terhadap perkembangan Law Firm di Indonesia,” katanya.

Atas dasar itu, ia berharap, UU Advokat ke depannya dapat memberikan pengaruh baik bagi law firm. Tidak hanya mengatur hal-hal yang umum saja, tapi juga secara substansi. Misalnya, di dalam UU advokat, ketentuan badan hukum law firm berbentuk perhimpunan, tetapi perhimpunan itu seperti apa detailnya tidak di jelaskan di dalam UU. “Seharusnya UU dapat menjelaskan tentang itu,” katanya.

Indra juga berharap agar pemerintah dapat berperan lebih kepada profesi hukum tanpa harus mengintervensi. Sebab ia percaya, bahwa peran lawyer memiliki korelasi penting terhadap kepastian hukum dalam perkembangan investasi di Indonesia. Menurutnya, jika pemerintah tidak berkorelasi, sebagus apapun lawyer yang Indonesia punya akan kalah dengan negara lainnya.
Tags:

Berita Terkait