Bedah Buku FH UGM, Menakar Efektivitas OSS dan Perlindungan Keadilan Lingkungan
Terbaru

Bedah Buku FH UGM, Menakar Efektivitas OSS dan Perlindungan Keadilan Lingkungan

Buku ini mampu mendeskripsikan dari aspek yang lebih luas yakni konsep perizinan dalam kedudukannya sebagai keputusan tata usaha negara, serta bagaimana regulasi dan implementasinya.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit

Secara prinsip pula, Enrico menyebut siapa pejabat yang menerbitkan keputusan maka dia lah yang berwenang mencabut keputusan (contractius actus). Namun, dalam konteks hukum perizinan berusaha, berkembang kondisi problematis dimana kriteria hukum kewenangan delegasi dan kewenangan mandat menjadi rancu dan tidak jelas.

“Akibatnya, menyulitkan pertanggungjawaban hukum. Kondisi ini secara kritis disoroti oleh Oce Madril di bab ke-4 buku ini. Menurut Oce Madril, paling tidak ada 2 masalah hukum yang muncul,” bebernya.

Pertama, pejabat mana yang berwenang mencabut atau membatalkan izin yang sudah terbit. Kedua, apabila terdapat gugatan hukum ke PTUN, pejabat mana yang berkedudukan sebagai pihak tergugat. Permasalahan fundamental seperti ini, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan serius apakah hukum administrasi perlu merekonstruksi hubungan hukum dari permutasian kewenangan organ pemerintahan dalam penerbitan dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Belum terjawab permasalahan ini, ia menerangkan bab ke-5 buku ini, terus berupaya melanjutkan elaborasi pada bab ke-4 namun pada isu yang lebih spesifik, yakni perizinan usaha di bidang energi. Dilanjutkan dengan bab ke-6 yang menguraikan aspek penegakan dan perlindungan hukum perizinan.

Menariknya, Hendry Julian Noor dan Nabila Rizkita Putri Sutrisno secara khusus mempersoalkan ketiadaan lembaga yang berwenang untuk menetapkan permohonan fiktif positif. Argumentasi mereka, kata Enrico, dalam konteks OSS Berbasis Risiko, permohonan yang telah melewati batas jangka waktu akan secara otomatis dikabulkan oleh sistem kepada pelaku usaha.

Meski begitu, hal ini masih dapat menimbulkan kekosongan hukum karena fiktif positif bukan berlaku ketika sistem OSS mengeluarkan ketetapan secara otomatis jika pelaku usaha telah memenuhi seluruh persyaratan, melainkan baru berlaku ketika sistem OSS tidak mengeluarkan ketetapan secara otomatis dalam jangka waktu yang berlaku meskipun pelaku usaha telah memenuhi seluruh persyaratan.

Namun, menurutnya, perlu kehati-hatian untuk memahami argumentasi tersebut. Persoalan lebih mendasarnya adalah bukan dalam soal ada atau tidak ada fiktif positif, melainkan pemaknaan hukum dari rangkaian norma ketentuan pasal 228 s/d 230 PP No.28/2025.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info