“Selain sulit menemukan untuk tidak mengatakan tidak ada klausul fiktif positif sebagaimana dimaksud penulis bab ke-6 ini, yang menjadi sulit dipahami adalah maksud dari tetap dikeluarkannya izin kepada pemohon, terlepas ada tidaknya notifikasi dalam proses verifikasi dari instansi terkait untuk keperluan penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi oleh sistem OSS,” katanya.
Pada bab terakhir, di bab ke-7, Richo Andi Wibowo, sekaligus editor, menguraikan aspek evaluasi dan Proyeksi Hukum Perizinan pada Proyek Strategis Nasional (PSN)
Tidak bisa dipungkiri, Enrico mengakui kelebihan buku ini selain ditulis oleh para akademisi terkemuka di bidang HAN, buku ini ditulis secara partisipatif-inklusif dengan melakukan beberapa kali Focus Group Discussion dengan para pemangku kepentingan yang berbeda, baik secara kelompok ataupun sendiri sendiri, sebagaimana diakui oleh Richo Andi Wibowo dalam pengantar buku ini.
Beberapa bagian pembahasan di bab yang satu melengkapi pembahasan di bab lain, seperti bab 2 dengan Bab 6 menyoroti soal fiktif positif. Persoalan implementasi self-declare pasca berlakunya UU Cipta Kerja dibahas dengan sudut pandang berbeda namun saling melengkapi di bab ke-3 dilengkapi dan di bab ke-4 buku ini.
Terlepas dari beragam kelebihan yang melengkapi bobot buku ini, Enrico mengungkapkan secara subjektif tidak bisa dihindari pertanyaan-pertanyaan objektif dari pembaca.
“Misalnya, mengapa buku ini tidak menyinggung sama sekali ketentuan pasal 352 PP No. 28/2025 yang bermaksud mereplikasi hukum administrasi sebagai primum remedium dalam proses pertanggungjawaban penyalahgunaan wewenang dikaitkan dengan hukum pidana sebagai ultimum remedium (vide pasal 17 s/d 21 UUAP dan Putusan MK No. 26/2016),” ujarnya.
Menurutnya, topik ini sangat penting sekali dikaitkan dengan persinggungan klasik antara hukum administrasi dan hukum pidana dengan perbedaan pandangan yang sangat diametral diantara kedua pengemban cabang hukum ini, sebagian sangat fanatik, mengesampingkan cabang hukum lain, seakan-akan hukum itu selama-lamanya harus dikotak-kotakan.
















