Begini Aturan Baru Penyesuaian Tarif PPh Badan
Berita

Begini Aturan Baru Penyesuaian Tarif PPh Badan

Penyesuaian tarif diatur berdasarkan jenis Wajib Pajak.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Mengapa tarif PPh Badan diturunkan? Fenomena race to the bottom (negara-negara berlomba untuk menurunkan tarif PPh Badan) adalah sebuah keniscayaan. Sebelum Indonesia ada India yang terlebih dahulu memotong tarif PPh Badan,” kata Fajry kepada hukumonline, Senin (27/4).

 

Adapun tujuan dari penurunan tarif PPh ini, lanjut Fajry, adalah guna mendorong ekonomi dan investasi. Apalagi ada indikasi stagflation, yang perlu ekstra effort untuk menarik investasi dari luar.

 

“Tujuannya memang seperti itu, jadi pemerintah ingin mendorong perusahaan agar masuk bursa. Pertanyaanya adalah, mengapa?” tambahnya.

 

Fajry membeberkan dua alasan perbedaan tarif antara WP Badan umum yang tak terdaftar di bursa dan yang terdaftar di bursa. Pertama, perusahaan yang tercatat di bursa adalah perusahaan dengan transparansi yang lebih baik. Dengan transparansi itu, lanjutnya, publik-pun ikut mengawasi perusahaan tersebut.

 

“Dengan transparansi yang lebih baik ini tentunya menguntungkan fiskus. Mengawasinya lebih mudah,” jelas Fajry.

 

Alasan kedua adalah pasar modal di Indonesia masih memiliki kapitalisasi yang rendah. Sehingga mudah berfluktuatif akibat goncangan eksternal. Terkait hal ini, diperlukan banyak korporasi untuk masuk bursa.

 

Perbedaan tarif ini pun dinilai cukup adil karena perusahaan yang tercatat ke dalam bursa lebih mudah diawasi sehingga perlu mekanisme insentif. Tarif yang lebih rendah tersebut menjadi harga dari sebuah transparansi, sehingga lebih mudah untuk diawasi.

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

 

Tags:

Berita Terkait