Begini Cara Menentukan Klasifikasi Barang Jasa di Pendaftaran Merek
Terbaru

Begini Cara Menentukan Klasifikasi Barang Jasa di Pendaftaran Merek

Terdapat dua hal yang fundamental saat menentukan klasifikasi kelas barang atau jasa, yakni melihat secara fungsi dan menilik dari bahan pembuat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
SubKoordinator Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Erick Siagian. Foto: Kemenkumham
SubKoordinator Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Erick Siagian. Foto: Kemenkumham

Seringkali ditemukan pemohon yang ingin melakukan pendaftaran merek mengalami kendala dalam menentukan klasifikasi dan jenis barang atau jasa ketika mengisi formulir permohonan. Dalam pengajuan pendaftaran merek, pemohon wajib mencantumkan kelas barang dan atau jasa serta uraian dalam permohonannya. Sebab, penentuan klasifikasi barang dan jasa ini memiliki empat (4) fungsi dan tujuan.

Pertama, sebagai salah satu tanda untuk membedakan tipe pengajuan Permohonan merek; kedua, untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa lainnya; ketiga, sebagai salah satu wujud dasar iktikad baik pemohon dalam pengajuan permohonan yang menyesuaikan dengan produksi nyata; dan keempat, merupakan pelindungan hanya untuk jenis barang atau jasa yang terdaftar pada sertifikat merek.

SubKoordinator Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Erick Siagian, mengatakan dalam penentuan klasifikasi barang atau jasa, Indonesia menggunakan sistem Nice Classification.

Baca Juga:

“Saat ini kita menggunakan Nice Classification yang terdiri dari 34 kelas barang dan 11 kelas jasa,” kata Erick saat menjadi pembicara pada program Organisasi Pembelajar Ditjen KI (OPERA DJKI) edisi 12 melalui Zoom meeting, Rabu (8/2).

Erick menyampaikan bahwa semua jenis permohonan merek, baik itu merek barang, jasa, ataupun merek kolektif akan selalu berkesinambungan dengan pengklasifikasian dari permohonan merek, di mana bila melihat dari beberapa prinsip pelindungan merek yang berkaitan dengan pengklasifikasian adalah The Principal of Speciality.

“Yaitu, pelindungan merek hanya diberikan terhadap jenis barang/jasa yang tercantum dalam sertifikat pendaftaran merek,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait