Begini Harapan 3 Peradi Untuk Debat Perdana Capres-Cawapres Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

Begini Harapan 3 Peradi Untuk Debat Perdana Capres-Cawapres Pemilu 2024

Untuk bidang hukum salah satunya mendesak posisi advokat disetarakan dengan penegak hukum lainnya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri ke kanan: Luhut MP Pangaribuan, Patra M Zein, dan Hermansyah Dulaimi. Foto: Kolase
Kiri ke kanan: Luhut MP Pangaribuan, Patra M Zein, dan Hermansyah Dulaimi. Foto: Kolase

Debat perdana calon Presiden dan wakil Presiden (capres-cawapres) bakal digelar di halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat Selasa, (12/12/2023) sangat dinanti publik. Publik dapat menilai bagaimana visi dan misi serta kemampuan masing-masing pasangan calon dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkan panelis.

Kalangan organisasi advokat juga menunggu kegiatan debat tersebut karena penting untuk mengetahui pemahaman setiap pasangan calon terhadap tema yang akan diangkat. Yakni tentang Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Hermansyah Dulaimi, berharap dalam debat tersebut membahas sejumlah isu hukum yang penting mendapat perhatian antara lain memperkuat kedudukan aparat penegak hukum. Penguatan itu memposisikan aparat penegak hukum tidak dapat diintervensi oleh kekuatan lainnya. Sebagaimana diketahui UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur status advokat sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Advokat harus disetarakan dengan penegak hukum lainnya (seperti hakim, polisi, dan jaksa,-red),” katanya dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).

Baca juga:

Sebagai profesi yang bebas dan mandiri, Hermansyah menyebut organisasi advokat harus bersifat mandiri sebagai State Organ sebagaimana mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selaras itu Peradi menolak rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang diinisiasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang merekomendasikan dibentuknya Dewan Advokat Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Dengan begitu berarti organisasi advokat berada di bawah pemerintah, sehingga tidak mungkin bebas dan manidir lagi,” ujarnya.

Ketua Umum DPN Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut M.P Pangaribuan, berharap debat perdana capres-cawapres yang mengusung tema Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga itu diharapkan fokus membahas bagaimana membedakan rule of law dan rule by law. Sebab pemerintahan ke depan penting untuk menjalankan rule of law.

“Keduanya terlihat sama tapi sebenarnya beda jauh antara “of” dan “by” law. Misalnya, lembaga KPK harus dibedakan dengan polisi, jaksa dan lain sebagainya,” urainya.

Soal merosotnya indeks demokrasi di Indonesia dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Luhut menilai HAM dan demokrasi juga harus direfleksikan dalam hukum. Seperti posisi polisi yang dominan sehingga berpotensi terjadi pelanggaran HAM yang besar. Termasuk korupsi juga masuk dalam isu HAM. Sebagaimana diungkap ahli sejarah Lord Acton yang menyebut “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”

Mengenai organisasi advokat ke depan, dalam perdebatan itu Luhut ingin pasangan calon capres-cawapres melihat arah organisasi advokat yang seharusnya berbentuk badan hukum publik. Sebab fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Status organisasi advokat sekarang ini cenderung berbentuk badan hukum perdata sehingga fungsinya tidak bisa berjalan efektif.

“Agar setara dengan aparat penegak hukum lain, organisasi advokatnya harus berbadan hukum publik dan berhak mendapat alokasi anggaran dari APBN,” usulnya.

Sekjen Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Patra M Zen, mencatat ada beberapa hal pokok yang penting menjadi perhatian publik. Antara lain situasi dan kondisi demokrasi, penegakan hukum dan perlindungan HAM. Beberapa waktu terakhir demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran seperti masa orde baru.

Hal itu bisa dilihat dari sejumlah peristiwa yang terekam media. Seperti intimidasi terhadap pergelaran seni Butet Kartaredjasa, rumah ibu Agung Shinta didatangi oknum aparat setelah berorasi dalam demonstrasi mahasiswa di kampus Universitas 17 Agustus di Surabaya. Lalu intimidasi terhadap ketua BEM Universitas Indonesia, Melki Sadek Huang karena kerap mengkritik pemerintah.

Persoalan penegakan hukum menurut Patra juga terjadi antara lain terkait putusan MK yang memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres. Padahal Peraturan KPU terkait pencalonan itu belum diubah dan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 juga kontriversial.

“Fakta dan kasus-kasus tersebut sebaiknya menjadi fokus dalam debat capres-cawapres. Masyarakat ingin mendengar langsung kebijakan apa yang akan diambil untuk memperbaiki kemunduran demokrasi, pelanggaran hukum dan HAM,” pungkasnya

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info