Begini Ketentuan Perayaan Natal 2022 Berdasarkan SE Menteri Agama
Utama

Begini Ketentuan Perayaan Natal 2022 Berdasarkan SE Menteri Agama

Surat Edaran Menteri Agama antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: RES
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: RES

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No. SE 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran yang diterbitkan pada 19 Desember 2022 tersebut, diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman,” ujar Plt. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono, dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (21/12).

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan, edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Anna.

Baca Juga:

Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal, lanjut Anna, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja. Sedangkan penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat,” kata Anna.

Berikut ketentuan Perayaan Natal pada masa Pandemi COVID-19 berdasarkan SE 15 Tahun 2022:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait