Begini Klarifikasi Dirut PLN Usai Penggeledahan
Utama

Begini Klarifikasi Dirut PLN Usai Penggeledahan

Sofyan membantah ada keterlibatan PLN atau anak perusahaan PLN dalam kasus dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1 ini.

M. Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik KPK menyimpulkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara secara bersama-sama terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan pengerjaan proyek PLTU Riau-1, Blackgold tidak sendiri. Ia tergabung sebagai konsorsium dengan perusahaan lain seperti PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC). Perusahaan itu akan mengembangkan, membangun, mengoperasikan dan memelihara tambang batu bara mulut berukuran 2 x 300 MW pembangkit listrik Riau-1.

 

Pihaknya akan melakukan pengembangan apakah ada perusahaan lain yang tergabung dalam konsorsium yang memberi uang suap. "Pemeriksaan sementara belum menyangkut konsorsium lain, apa ada pengembangan masih akan dikembangkan," kata Basaria.

 

Begitu pula dengan adanya dugaan keterlibatan oknum di PT PLN. Menurut Basaria, ada hubungan pekerjaan antara Blackgold dengan PLN (PLN Batu Bara) terkait pembangunan PLTU. Dari sinilah pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut. "Hubungan dengan PLN apa pasti ada keterkaitan dengan pekerjaan (proyek), tetapi apa pihak PLN terima sesuatu, akan ada pengembangan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait