Begini Klarifikasi Dirut PLN Usai Penggeledahan
Utama

Begini Klarifikasi Dirut PLN Usai Penggeledahan

Sofyan membantah ada keterlibatan PLN atau anak perusahaan PLN dalam kasus dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1 ini.

M. Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir (kedua dari kanan) saat menyampaikan keterangan pers sehubungan penggeledahan rumahnya oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di kantornya, Senin (16/7). Foto: MJR
Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir (kedua dari kanan) saat menyampaikan keterangan pers sehubungan penggeledahan rumahnya oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di kantornya, Senin (16/7). Foto: MJR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rumah Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/7/2018) kemarin. Penggeledehan ini buntut penangkapan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih pada Jum’at (13/7/2018).

 

Penggeledahan tersebut sehubungan dengan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 (2x300 MW) yang melibatkan Eni Maulani Saragih (EMS) dan pihak swasta Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) selaku pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited (salah satu konsorsium).  

 

Sofyan yang merupakan mantan Dirut PT (BRI) Persero Tbk, membantah bahwa PLN maupun anak usahanya PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) terlibat dalam kasus suap tersebut. Meskipun berhubungan dengan proyek PLN, Sofyan mengatakan kasus ini hanya melibatkan kontraktor swasta yaitu Blackgold Natural Resources.

 

“Ini ada permasalahan-permasalahan di pihak konsorsium, kami tidak bisa mendalami ke sana. PLN dan anak perusahaan (PT Pembangkit Jawa-Bali) menjadi satu bagian. Sedangkan konsorsium dengan pihak asing partnernya jadi satu bagian. Jadi tidak menyangkut posisi PLN,” kata Sofyan dalam konperensi pers di Kantor PLN, Senin (16/7/2018).

 

Seperti diketahui, Proyek PLTU Riau 1 termasuk dalam program pembangkit listrik yang dicanangkan pemerintah sebesar 35.000 MW. Proyek yang masih berstatus Letter of Intent (LoI) atau belum terikat hukum terkait kerja sama PJB dengan konsorsium swasta yakni PT Samantaka Batubara, anak usaha BlackGold Natural dan China Huadian Engineeering Co. Ltd.

 

Berdasarkan kepemilikan sahamnya, porsi PJB dalam proyek ini sebesar 51 persen dan sisanya dipegang konsorsium. Mekanisme pengerjaan proyek ini dilakukan dengan penunjukkan langsung yang diserahkan kepada PT PJB sejak dua tahun lalu.

 

Meski demikian, Sofyan yang saat ini berstatus saksi dalam kasus ini menghormati proses hukum dan siap memberi keterangan kepada KPK. Dia juga mendukung langkah KPK untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas. “Kami (PLN) ada MoU dengan KPK dalam proyek-proyek yang kami kerjakan. Kami bersedia membantu KPK,” kata Sofyan.

 

Sofyan mengaku kerap membawa dokumen-dokumen pekerjaannya ke rumah untuk dipelajari kembali. Dokumen-dokumen yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumahnya juga dijelaskan Sofyan bersifat terbuka bagi publik.

 

“Saya suka copy dokumennya untuk baca di rumah waktu libur dan sifat dokumen sangat umum. Semuanya bisa didapatkan siapa saja seperti proposal dan surat-surat. Ada juga proposal-proposal reporting bulanan yang tidak mungkin saya baca di kantor karena menyita waktu kerja saya,” kata Sofyan.

 

Akibat kasus ini, nilai proyek yang diperkirakan mencapai US$ 900 juta tersebut harus dihentikan untuk sementara. Sofyan menjelaskan pihaknya akan menunggu proses hukum lanjutan atas kelanjutan proyek tersebut. “Kami belum bisa pastikan kapan akan dilanjutkan kembali,” jelasnya.

 

Saat hampir bersamaan, tim penyidik KPK diketahui juga menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Pusat PLN terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 ini.    Latar belakang kasus PLTU Riau 1 ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengamankan 13 orang pada Jum’at (13/7), dua diantaranya EMS dan JBK yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Selain itu, ada nama Tahta Maharaya yang merupakan staf dan keponakan Eni, Audrey Ratna Justianty selaku sekretaris Kotjo, M. Al Khafidz suami dari Eni yang juga sebagai Bupati Temanggung terpilih, serta 8 orang lain yang merupakan supir, ajudan, hingga staf. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp500 juta. Baca Juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Sebagai Tersangka Penerima Suap PLTU

 

KPK menduga ada penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota DPR RI terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 ini. Serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Juni 2018 setelah mendapat informasi dari masyarakat.  

 

Lembaga anti rasuah ini menduga sudah empat kali EMS menerima suap dari JBK yang jumlah totalnya mencapai Rp 4,8 miliar. Penerimaan pertama terjadi pada Desember 2017 sebesar Rp 2 Miliar, kemudian Maret 2018 Rp 2 Miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300juta. EMS diduga berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 ini.

 

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik KPK menyimpulkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara secara bersama-sama terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan pengerjaan proyek PLTU Riau-1, Blackgold tidak sendiri. Ia tergabung sebagai konsorsium dengan perusahaan lain seperti PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC). Perusahaan itu akan mengembangkan, membangun, mengoperasikan dan memelihara tambang batu bara mulut berukuran 2 x 300 MW pembangkit listrik Riau-1.

 

Pihaknya akan melakukan pengembangan apakah ada perusahaan lain yang tergabung dalam konsorsium yang memberi uang suap. "Pemeriksaan sementara belum menyangkut konsorsium lain, apa ada pengembangan masih akan dikembangkan," kata Basaria.

 

Begitu pula dengan adanya dugaan keterlibatan oknum di PT PLN. Menurut Basaria, ada hubungan pekerjaan antara Blackgold dengan PLN (PLN Batu Bara) terkait pembangunan PLTU. Dari sinilah pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut. "Hubungan dengan PLN apa pasti ada keterkaitan dengan pekerjaan (proyek), tetapi apa pihak PLN terima sesuatu, akan ada pengembangan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait