Begini Konsep Proses Bisnis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di OSS
Berita

Begini Konsep Proses Bisnis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di OSS

Terdapat empat tingkat risiko yang proses perizinannya berbeda.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Keempat, tingkat risiko tinggi. Pada bagian ini, NIB hanya berlaku untuk tahap persiapan. Setelah lolos verifikasi, pelaku usaha harus memenuhi semua persyaratan untuk penerbitan Izin, pemenuhan persyaratan termasuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, dan NIB sekaligus Izin sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap operasional dan komersial.

“Konsep masih dalam pembahasan, sehingga terdapat kemungkinan terjadi perubahan,” katanya dalam acara Hukumonline Law Festival for Start-Ups and SMEs, Selasa (24/11).

Selain itu, penerbitan perizinan berusaha setelah UU Ciptaker dengan memberikan kemudahan Perizinan didasarkan tingkat risiko usaha yang terintegrasi pusat dan daerah melalui OSS RBA, diklaim dapat memberikan kepastian mendapatkan Perizinan Berusaha berdasarkan NSPK, menghilangkan ego sektoral

“Dan untuk penerbitan NIB dan Sertifikat Standar dapat dilakukan kurang dari 2 jam,” tambahnya.

OSS Berikan Kemudahan

Mengingat kemudahan-kemudahan proses perizinan di OSS, maka pelaku usaha startup dan UMKM wajib memahami penggunaan OSS. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha startup dan UMKM mengurus perizinan usahanya di Indonesia.

Chief Executive Officer Easybiz, Leo Faraytody, menyampaikan ada lima alasan mengapa pelaku usaha wajib memahami dan menggunakan OSS saat mengurus perizinan usaha di Indonesia.Lima alasan tersebut adalah, OSS terintegrasi dengan data dan informasi di K/L/D lain, tidak perlu mengajukan atau mengisi dokumen persyaratan berulang-ulang, Satu permohonan bisa langsung menghasilkan beberapa izin, berlaku untuk semua bentuk usaha, dan berlaku untuk semua perizinan kecuali perbankan dan ESDM.

Saat ini, OSS sudah terintegrasi dengan Kemendagri (Dukcapil), Kemenkeu (Kantor Pelayanan Pajak), Kemkumham (informasi perusahaan), dan Kementerian ATR (RDTR) untuk pendirian perusahaan. OSS juga terintegrasi dengan Kementerian Teknis dan PTSP Daerah terkait perizinan usaha, izin lokasi dan izin lingkungan. Sementara proses pendaftaran OSS dan pengembangan usaha berada di bawah kewenangan BKPM.

“OSS mneyelesaikan persoalan. Dulu infromasi harus diisi berulang-ulang, mau ngajuin SIUP isi lagi, bikin NPWP isi lagi, prosesnya beda-beda, dan dulu kita sempat menghitung berapa materei yang harus disiapkan untuk mengurus perizinan. Sekarang tidak perlu mengisi data berulang-ulang, cukup sekali,” kata Leo pada acara yang sama.

Tags:

Berita Terkait