Begini Konstruksi Perkara Korupsi yang Menjerat Eks Bupati Tabanan
Terbaru

Begini Konstruksi Perkara Korupsi yang Menjerat Eks Bupati Tabanan

Kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali, pada tahun 2018 ini merupakan perkara pengembangan, di mana sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
KPK mengadakan jumpa pers terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (24/3) malam. Foto: RES
KPK mengadakan jumpa pers terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (24/3) malam. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data dari berbagai pihak, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021. Selanjutnya, hari ini, KPK mengumumkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/3).

Selain Ni Putu Eka Wiryastuti, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Lili mengatakan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan pemberi suap, sedangkan penerima suap adalah Rifa Surya. Lili menyampaikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali, pada tahun 2018 ini merupakan perkara pengembangan, di mana sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Baca Juga:

"Tersangka tersebut adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Yaya Purnomo dan kawan-kawan," ujar Lili.

KPK pun menahan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Terkait dengan lokasi penahanan, Lili menyampaikan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, sedangkan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

Tags:

Berita Terkait