Begini Mekanisme Permohonan Hak Akses OSS Berbasis Risiko
Terbaru

Begini Mekanisme Permohonan Hak Akses OSS Berbasis Risiko

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan hak akses OSS Berbasis Risiko dengan memenuhi beberapa syarat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Adapun data dasar hukum pembentukan meliputi badan layanan umum dengan mengisi nomor surat keputusan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota; perusahaan umum dengan mengisi nomor peraturan pemerintah mengenai pendirian perusahaan umum, perusahaan umum daerah dengan mengisi nomor peraturan daerah mengenai pendirian perusahaan  umum daerah; lembaga penyiaran dengan mengisi nomor izin penyelenggaraan penyiaran; badan  hukum lainnya dengan mengisi nomor  pendirian badan hukum; atau persyarikatan dan persekutuan dengan surat keputusan menteri.

“Paradigma perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko. Artinya perizinan berusaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usaha dan tingkat risiko ini menentukan jenis perizinan berusaha. Semakin rendah risiko usahanya, maka semakin mudah dan cepat prosesnya,” kata Yanuar dalam Diskusi Hukum Bisnis 3.0 yang diselenggarakan oleh KRD FH Undip dengan tajuk “Pengaruh Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach terhadap Kemudahan Perizinan Berusaha”, Jumat (10/9).

Sementara itu, Partner pada The Jurisprudence Partners Nadim Nurnajmi mengatakan bahwa penerapan OSS Berbasis Risiko untuk kepentingan perizinan memiliki sisi keunggulan dan kekurangan. Untuk keunggulan adanya perubahan sudut pandang terkait perizinan ke berbasis risiko yang memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha, one stop service, efektifitas dan efisiensi, serta menghemat waktu.

Dari sisi kekurangan, OSS dinilai memberatkan pelaku usaha UMKM. Menurut Nadim, adanya kewajiban badan usaha yang sebelumnya berbentuk CV, Firma, dan UD untuk melakukan penggantian data yang membutuhkan Surat Pengesahan dari Administrasi Hukum Umum Kemkumham memberatkan UMKM.

Pasalnya untuk mendapatkan nomor pengesahan dari AHU ataupu untuk melakukan perubahan ke KBLI terbaru harus melakukan perubahan akta notaris yang tentunya membutuhkan dana. Jika 64 juta UMKM wajib melakukan perubahan akta notaris maka dana yang akan berputar cukup besar yakni Rp420 triliun.

“Kekurangan dari sistem OSS Berbasis Risiko ini salah satunya adalah untuk perusahaan yang bukan berbentuk company, misal untuk UMKM yang berbentuk CV, Firma yang harus melakukan penggantian data membutuhkan perubahan akta notaris. Jika ada 64 juta UMKM diasumsikan dana yang akan berputar di notaris besar sekali. Pemerintah juga harus coba menemukan solusi lain bagaimana menyelesaikan ini karena untuk merubah akta notaris dibutuhkan dana 5-6 juta untuk satu UMKM. Pemerintah lebih aware,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait