Begini Pengaturan Tentang Pengelolaan Pasir Laut yang Baru
Terbaru

Begini Pengaturan Tentang Pengelolaan Pasir Laut yang Baru

Pemerintah baru saja menerbitkan PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang memperbolehkan pasir laut atau sedimen lain yang berlumpur dapat di ekspor.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pasir laut merupakan sumber daya alam yang penting bagi kehidupan. Tidak hanya bermanfaat bagi manusia, pasir juga penting bagi makhluk hidup perairan seperti habitat biota laut yang membutuhkan pasir untuk kelangsungan hidup.

Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai laut yang luas dan wilayah pesisir pantai yang banyak dan beragam. Untuk itu, pemerintah membuat peraturan untuk melindungi perairan Indonesia melalui UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil.

Indonesia diketahui salah satu eksportir pasir terbesar di dunia. Permintaan yang tinggi berasal dari negara industri konstruksi yang pesat, dan mengekspor pasir berpotensi memperoleh keuntungan.

Baca Juga:

Namun, ekspor pasir tentu menimbulkan berbagai dampak negatif salah satunya degradasi lingkungan. Penambangan pasir yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi pantai, kerusakan terumbu karang, dan hilangnya habitat bagi spesies laut.

Kemudian, ekspor pasir akan berdampak pada ketahanan pangan dan keamanan pangan karena pasir merupakan komponen penting dalam pembentukan tanah subur. Hal ini dapat mengurangi produktivitas pertanian dan mengancam ketahanan pangan dalam jangka panjang.

Ekspor pasir laut telah dilarang oleh pemerintah sejak tahun 2003, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut tertanggal 28 Februari 2003.

Kemudian, pada 2023 Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Terkait dengan pemanfaatan pasir laut diatur dalam Pasal 9 ayat (2), yaitu:

  1. Reklamasi di dalam negeri
  2. Pembangunan infrastruktur pemerintah
  3. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha
  4. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, wajib untuk memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Pembersihan Hasil Sedimentasi Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi Laut dapat dilakukan melalui pengambilan, pengangkatan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi di laut.

Melakukan penjualan hasil sedimentasi di laut dapat dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan, yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait. Mengutip Pasal 21 ayat (1) PP No.26 Tahun 2023, pelaku usaha telah memiliki izin pemanfaatan pasir wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri setiap tiga bulan sejak memulai kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut tersebut.

Laporan tersebut setidaknya memuat mengenai lokasi dan volume pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, kapal pengangkut apa yang digunakan, kapan waktunya, negara dan tujuan penempatan, serta realisasi pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Meski begitu, Menteri Kelautan menegaskan bahwa izin ekspor pasir laut hanya diperbolehkan jika pemenuhan di dalam negeri sudah mencukupi, seperti tercantum dalam PP No. 26 Tahun 2023. Untuk saat ini, kebutuhan pasir laut di dalam negeri paling banyak digunakan untuk reklamasi termasuk di kawasan Ibu Kota Negara baru.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info