Komisi VII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) serta pemangku kebijakan lainnya menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang langsung dibayarkan jemaah pada 2023. Besaran biaya tersebut senilai Rp49.812.711,12 atau sebesar 55,3 persen. Bipih ini lebih rendah dari usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan biaya haji tahun ini menjadi Rp69,19 juta atau sebesar 70 persen.
”Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag, red) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui. Maka apakah kita sudah bisa ketok persetujuannya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menag mengenai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.
Dari sembilan fraksi keputusan itu disetujui delapan fraksi. Sementara hanya fraksi PKS yangmenolak usulan biaya tersebut. Dalam paparan hasil rapat oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII, Marwan Dasopang mengatakan, biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata perjemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. "Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen,” ujarnya.
Baca juga:
Ia menjelaskan, jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan pada tahun 2023 karena pandemi covid-19 tidak dibebankan biaya tambahan. Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.
Meski dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, namun Komisi VIII tetap menegaskan dan meminta pemerintah melakukan layanan terbaiknya pada jemaah. Marwan bahkan menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan ini diantaranya terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.
Menurutnya, mendorong Kemenag merevisi peraturan menteri agama (PMA) mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji. Kemudian menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala. Serta mendorong jemaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jemaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan.
“Dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan. Dia juga mengatakan, peningkatan biaya dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) senilai akumulasi total Rp845 miliar.
”Jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 tidak dibebankan, sedangkan jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta,” ujarnya membacakan kesimpulan Rapat Panja Haji.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq puas dengan hasil keputusan Panja Haji yang akhirnya mampu menurunkan beberapa komponen biaya haji beserta komposisi persentase nilai manfaat dengan Bipih. Dengan begitu, biaya haji yang dibebankan kepada calon jamaah menjadi lebih terjangkau masyarakat.
Dia menilai, keputusan tersebut bentuk keadilan bagi para calon jemaah haji lunas tunda yang harusnya berangkat ke tanah Mekkah periode 2020 dan 2022, namun lantaran pandemi Covid-19 terpaksa keberangkatan haji harus diurungkan. Apalagi mereka pun punya hak lebih nilai manfaat dari rekening virtual jemaah haji sejak tahun pelunasan.
















