Begini Simulasi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK
Terbaru

Begini Simulasi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Simulasi pra-registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan, yang disambung dengan simulasi pasca-registrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, persidangan, dan simulasi tahapan pasca-putusan PHPU.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono. Foto: HFW
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono. Foto: HFW

Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta, Rabu (6/3).

Simulasi akbar tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, sekaligus memberi pembekalan kepada gugus tugas tersebut. Pada kesempatan tersebut, disimulasikan seluruh tahapan penanganan PHPU, yakni mulai pra-registrasi perkara hingga pasca-putusan.

“Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra-registrasi, pasca-registrasi, dan pasca-putusan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam keterangan resmi.

Baca Juga:

Menurut Fajar, simulasi pra-registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan, yang disambung dengan simulasi pasca-registrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, persidangan, dan simulasi tahapan pasca-putusan PHPU.

“Pada saat simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai pemohon dengan diminta menunjukkan identitas, kemudian mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya,” papar Fajar.

Fajar yang juga Juru Bicara MK itu menjelaskan jangka waktu pengajuan permohonan PHPU ke MK untuk pemilihan presiden (pilpres) paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU, sedangkan untuk pileg (pemilihan anggota legislatif) paling lama 3x24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait