Begini Substansi UU Keolahragaan yang Baru Disahkan
Utama

Begini Substansi UU Keolahragaan yang Baru Disahkan

Mulai pengaturan penguatan olahraga sebagai bagian Suistainable Development Goals, penyelesaian sengketa olahraga, hingga olahraga penyandang disabilitas

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Selain itu, bantuan dana olahraga langsung ke cabang olahraga untuk di pusat. Adapun untuk  di daerah bantuan dana olahraga bisa melalui KONI atau langsung ke cabang olahraga melalui hibah. Keempat, kelembagaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)-Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Perlu adanya pengaturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan KONI dan KOI, serta penguatan sinergitas keduanya. KONI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi ke KOI untuk mengirim atlet ke ajang internasional. Sementara KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI tersebut. Dengan demikian terjadi sinergi dan kolaborasi yang baik diantara kedua lembaga tersebut.

Kelima, prestasi olahraga. Dalam RUU tersebut terdapat pengaturan desain besar olahraga nasional bagi pusat dan daerah tingkat provinsi/kabupaten/kota. “Diatur juga mengenai pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 2 cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau  internasional (agar bisa mendulang prestasi, red),” lanjutnya.

Keenam,pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga. Dalam RUU mengatur mengenai hak dan kewajiban penonton dan suporter. Antara lain dalam bentuk hak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan prioritas untuk menjadi bagian dari pemilik klub. Ketujuh, pengaturan mengenai olahraga berbasis digital/elektronik. Kendati adanya pengaturan tersebut, namun tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan dan interaksi sosial, serta didorong untuk mendukung pengembangan    industri olahraga.

Kedelapan,pembentukan sistem data keolahragaan nasional terpadu. Menurutnya, pembentukan sistem tersebut sebagai satu data olahraga nasional yang memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga.

Kesembilan, penyelesaian sengketa olahraga. Politisi Partai Demokrat itu mengatakan dalam RUU mengatur adanya satu badan arbitrase keolahragaan yang bersifat mandiri, dan putusannya bersifat final mengikat, serta dibentuk berdasarkan piagam olimpiade. Selain itu, dalam hal mediasi dan rekonsiliasi para pihak yang bersengketa dapat meminta bantuan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah untuk memfasilitasi proses mediasi dan rekonsiliasi.

Kesepuluh, olahraga penyandang disabilitas. RUU Keolahragaan menyelaraskan dengan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yakni pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info