Begini Syarat dan Prosedur Penggunaan TKA Sesuai UU Cipta Kerja
Utama

Begini Syarat dan Prosedur Penggunaan TKA Sesuai UU Cipta Kerja

Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dianggap sebagai izin kerja TKA.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Jika TKA sudah fasih berbahasa Indonesia, perusahaan hanya perlu memberikan surat pernyataan yang menjelaskan TKA yang bersangkutan mampu berbahasa Indonesia,” ujar Stephen.

PP No.34 Tahun 2021 juga mengatur pengecualian pengesahan RPTKA. Pengecualian itu berlaku untuk direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham; pegawai diplomatik dan konsuler; dan TKA yang dibutuhkan untuk kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Menurut Stephen, ketentuan pengecualian RPTKA untuk start-up dan vokasi, pemberi kerja TKA harus menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya disampaikan kepada Ditjen Imigrasi untuk rekomendasi visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja. Jangka waktu pengecualian Pengesahan RPTKA untuk start-up dan vokasi paling lama 3 bulan. Untuk kegiatan darurat, kunjungan bisnis dan penelitian TKA dapat masuk dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan di bidang keimigrasian.

Untuk direksi atau komisaris yang mendapat pengecualian pengesahan RPTKA, Stephen menyebut yang bersangkutan harus memiliki sejumlah saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM No.5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan BKPM No.6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Sebagai pemegang saham dan direktur/komisaris kepemilikan saham minimal Rp1 miliar, dan sebagai pemegang saham, tapi tidak menjabat direktur/komisaris minimal Rp1,125 miliar.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Ditjen Keimigrasian Kemenkumham, Pramella Y Pasaribu, mengatakan terkait TKA pihaknya hanya mengurus soal izin tinggal. Untuk mendapatkan izin tinggal baik terbatas ataupun tetap, WNA harus memiliki penjamin baik itu korporasi atau perusahaan. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia. Penjamin juga melaporkan kepada keimigrasian jika ada perubahan terkait status WNA, misalnya dia pindah bekerja di perusahaan lain.

Pramella menjelaskan WNA yang masuk di wilayah perlintasan, misalnya di bandar udara, akan bertemu pihak imigrasi untuk diberikan tanda masuk. Pada saat masuk ke Indonesia, WNA harus mendapat izin tinggal yang disesuaikan dengan jenis visa yang dikantonginya seperti visa diplomatik, dinas, kunjungan terbatas, dan lainnya. “Izin tinggal terbatas paling lama 5 tahun, bisa diberikan untuk 2 tahun dan bisa diperpanjang tidak lebih dari 10 tahun,” katanya.

Tags:

Berita Terkait