Begini Syarat dan Prosedur Penggunaan TKA Sesuai UU Cipta Kerja
Utama

Begini Syarat dan Prosedur Penggunaan TKA Sesuai UU Cipta Kerja

Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dianggap sebagai izin kerja TKA.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi TKA. Hol
Ilustrasi TKA. Hol

Pemerintah terus berupaya memberi kemudahan perizinan untuk kegiatan berusaha melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan beragam peraturan turunannya. Salah satunya, menyederhanakan proses perizinan di berbagai sektor, salah satunya sektor ketenagakerjaan terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).  

Partner SSEK Legal Consultans, Stephen Igor Warokka, menerangkan PP No.34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, merupakan salah satu peraturan turunan UU Cipta Kerja. Selama ini penyederhanaan penggunaan TKA telah diatur dalam beberapa regulasi. Seperti, PP No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA dan peraturan pelaksananya yakni Permenaker No.10 Tahun 2018.

Salah satu perubahan signifikan dalam PP 34/2021 ini yakni menghapus izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Dalam aturan sebelumnya, Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan IMTA merupakan dokumen inti dalam perizinan penggunaan TKA. Penyederhanaan penggunaan TKA itu semakin dipertegas melalui terbitnya UU Cipta Kerja dan PP No.34 Tahun 2021 ini. Pengurusan izin secara daring melalui TKA online dan OSS semakin memudahkan perusahaan yang ingin menggunakan TKA.

“UU Cipta Kerja dan PP No.34 Tahun 2021 memberi kejelasan mengenai berbagai ketentuan yang diatur sejak 2018. Selain itu mengatur beberapa update yang sifatnya perampingan birokrasi atau waktu yang dibutuhkan, serta simplifikasi,” kata Stephen dalam webinar bertema “Hukumonline Bootcamp 2021: Seluk Beluk Pengaturan Ketenagakerjaan dalam Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja (Sesi III)”, Rabu (7/4/2021).  (Baca Juga: Begini Alur Proses PHK Sesuai UU Cipta Kerja)

Stephen menjelaskan PP No.10 Tahun 2018 mengatur beberapa jenis RPTKA yaitu RPTKA biasa; RPTKA pekerjaan bersifat sementara (paling lama 6 bulan); dan RPTKA bersifat darurat dan mendesak. Saat ini melalui PP No.34 Tahun 2021 mengenalkan konsep baru yakni pekerjaan bersifat sementara, paling lama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang; pekerjaan lebih dari 6 bulan, paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang; non Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA), paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang; Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Dalam PP No.34 Tahun 2021 menjelaskan secara detail dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam proses penggunaan TKA, dimana sebelummya penjelasan tersebut tidak disebut detail dalam Permenaker No.10 Tahun 2018. Misalnya, dokumen yang diperlukan untuk permohonan pengesahan RPTKA, antara lain identitas pemberi kerja; alasan penggunaan TKA; jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; jumlah TKA; jangka waktu penggunaan TKA; lokasi kerja TKA; identitas tenaga kerja pendamping TKA; dan rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.

Dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam permohonan pengesahan RPTKA meliputi surat permohonan; nomor induk berusaha dan/atau izin usaha pemberi kerja TKA; akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang; bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan; rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain; bagan struktur organisasi perusahaan; surat pernyataan untuk penunjukan tenaga kerja pendamping TKA; surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang di duduki oleh TKA; dan surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.

“Jika TKA sudah fasih berbahasa Indonesia, perusahaan hanya perlu memberikan surat pernyataan yang menjelaskan TKA yang bersangkutan mampu berbahasa Indonesia,” ujar Stephen.

PP No.34 Tahun 2021 juga mengatur pengecualian pengesahan RPTKA. Pengecualian itu berlaku untuk direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham; pegawai diplomatik dan konsuler; dan TKA yang dibutuhkan untuk kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Menurut Stephen, ketentuan pengecualian RPTKA untuk start-up dan vokasi, pemberi kerja TKA harus menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya disampaikan kepada Ditjen Imigrasi untuk rekomendasi visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja. Jangka waktu pengecualian Pengesahan RPTKA untuk start-up dan vokasi paling lama 3 bulan. Untuk kegiatan darurat, kunjungan bisnis dan penelitian TKA dapat masuk dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan di bidang keimigrasian.

Untuk direksi atau komisaris yang mendapat pengecualian pengesahan RPTKA, Stephen menyebut yang bersangkutan harus memiliki sejumlah saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM No.5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan BKPM No.6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Sebagai pemegang saham dan direktur/komisaris kepemilikan saham minimal Rp1 miliar, dan sebagai pemegang saham, tapi tidak menjabat direktur/komisaris minimal Rp1,125 miliar.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Ditjen Keimigrasian Kemenkumham, Pramella Y Pasaribu, mengatakan terkait TKA pihaknya hanya mengurus soal izin tinggal. Untuk mendapatkan izin tinggal baik terbatas ataupun tetap, WNA harus memiliki penjamin baik itu korporasi atau perusahaan. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia. Penjamin juga melaporkan kepada keimigrasian jika ada perubahan terkait status WNA, misalnya dia pindah bekerja di perusahaan lain.

Pramella menjelaskan WNA yang masuk di wilayah perlintasan, misalnya di bandar udara, akan bertemu pihak imigrasi untuk diberikan tanda masuk. Pada saat masuk ke Indonesia, WNA harus mendapat izin tinggal yang disesuaikan dengan jenis visa yang dikantonginya seperti visa diplomatik, dinas, kunjungan terbatas, dan lainnya. “Izin tinggal terbatas paling lama 5 tahun, bisa diberikan untuk 2 tahun dan bisa diperpanjang tidak lebih dari 10 tahun,” katanya.

Tags:

Berita Terkait