Begini Tanggapan Pemerintah Atas Pengujian Aturan Konsesi Jalan Tol
Berita

Begini Tanggapan Pemerintah Atas Pengujian Aturan Konsesi Jalan Tol

Majelis meminta data pengelolaan jalan tol yang dilakukan pemerintah selama ini termasuk perjanjian antara pengusaha dan pemerintah terkait hak konsensi jalan tol (PPJT) seluruh Indonesia.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Jalan tol. Foto: SGP (Ilustrasi)
Jalan tol. Foto: SGP (Ilustrasi)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang mendengarkan keterangan pemerintah atas uji materi Pasal 50 ayat (6) Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan) terkait konsesi penguasaan jalan tol. Dalam pandangannya, pemerintah menganggap aturan konsesi penguasaan jalan tol dalam jangka waktu tertentu merupakan open legal policy (kebijaka  hukum terbuka) yang tidak bertentangan konstitusi.   

 

Dalam keterangannya, pemerintah berpandangan Pemohon tidak memiliki legal standing. Sebab, kerugian konstitusional yang dialami Pemohon tidak bersifat spesifik dan tidak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakukan UU yang diuji. “Permohonan uji materi ini sebenarnya lebih pada constitutional complaint,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti di Gedung MK, Kamis (5/4/2018).

 

Sebelumnya, Pemohon Mohammad Taufik Makarao dan Abdul Rahman Sabar melalui kuasa hukumnya Arifudin, mempersoalkan Pasal 50 ayat (6) UU Jalan terkait konsesi penguasaan jalan tol yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena jangka waktu konsesi jalan tol tidak jelas.

 

Menurut Pemohon yang berprofesi sebagai PNS ini, menganggap pembayaran tol yang dibebankan masyarakat pengguna jalan tol tidak pernah dipersoalkan. Padahal, beban biaya atas pemakaian jalan tol tanpa ada kejelasan batas waktu konsesi berakibat pada ketidakpastian beban biaya yang ditanggung Pemohon dan masyarakat pengguna jalan tol.

 

Pasal 50 ayat (6) UU Jalan menyebutkan, “konsesi pengusahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.”

 

Pemohon menilai frasa “dalam jangka waktu tertentu” dalam Pasal 50 ayat (6) UU Jalan ini tidak tepat dan jelas, sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Sebab, dihubungkan dengan Pasal 39 ayat (6) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi “Izin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh menyebabkan kerugian negara.”

 

Karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 apabila frasa “dalam jangka waktu tertentu” dalam Pasal 50 ayat (6) tidak dimaknai “dalam jangka waktu paling lama 20 tahun” untuk memenuhi dana investasi dan keuntungan bagi pengusaha jalan tol.

Tags:

Berita Terkait