Bekas Wali Kota Palopo Kembali Dihukum Bui
Berita

Bekas Wali Kota Palopo Kembali Dihukum Bui

Vonis hakim jatuh saat lelaki berusia 71 tahun itu kini sedang menjalani hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassaratas atas perkara sebelumnya selama 10 tahun penjara.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Pembacaan vonis ini dilakukan setelah terdakwa sebulan lebih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo karena terserang penyakit jantung saat berada dalam sel tahanannya.Bekas Wali Kota Palopo dua periode 2003-2013 itu saat menghadiri sidang tidak didampingi satu orang pun kerabatnya. Bahkan tim pengacaranya yang selama ini membelanya. Terdakwa yang sudah renta itu berjalan hanya didampingi oleh beberapa pegawai kejaksaan. (Baca juga: Kisah Haru Ihwal Sebuah Lagu di Pengadilan Negeri Dompu)Terdakwa divonis bersalah dengan kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo karena dengan jabatannya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah."Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selam 3,5 tahun, denda Rp50 juta dan subsidaair satu bulan kurungan," tegas majelis hakim yang membacakan vonis tersebut.Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar dengan waktu pengembalian selama satu bulan terhitung sejak pembacaan vonis.Bila terdakwa tidak mampu mengganti kerugian tersebut, maka kekayaan terdakwa akan disita negara atau diganti dengan pidana satu tahun kurungan.Usai dibacakan putusan itu, Tenriadjeng dihadapan majelis hakim mengaku belum bisa memastikan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak."Biar saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Tenriadjeng di hadapan majelis hakim. (Baca juga: Ini 5 Modus Penipuan Pelunasan Kartu Kredit, Waspadalah!)Selain menyeret Tenriadjeng sebagai terdakwa dalam kasus dana kas daerah, JPU Desty Rerung menyeret dua terdakwa lain yaitu, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo, Ruppe L, dan mantan Bendahara Umum Daerah Kota Palopo Ishak Andi Nuhung.Tenriadjeng bersama dua terdakwa lainnya didakwa dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 19 ayat 1 hurup B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 pasal 55 tindak pidana korupsi.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info