Belajar dari Belanda Bagaimana Memidanakan Korporasi
Berita

Belajar dari Belanda Bagaimana Memidanakan Korporasi

Indonesia lebih dahulu mengatur pemidanaan korporasi.

ALI
Bacaan 2 Menit

“Bila mengacu ke Buku-nya Nico Keijzer, di Belanda kecenderungannya menghukum korporasi, tanpa menghukum pengurusnya,” ujar Surya.

Surya menjelaskan para hakim di Belanda berpendapat bahwa menghukum korporasi lebih efektif untuk mengejar pengembalian aset dibanding ‘mengejar’ pengurusnya. Namun, Surya berpendapat Indonesia belum tentu bisa dengan mudah mengikuti praktik ini.

“Tapi, apa ini cocok di kita? Tak semua yang dari luar itu baik untuk Indonesia, karena kita punya karakter dan masalah sendiri. Saya berpendapat sebaiknya dakwaan dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.

Surya menilai mendakwa atau menuntut pengurus dan korporasi dalam satu berkas dakwaan lebih efektif daripada dilakukan secara terpisah. Dalam praktek di Indonesia, dakwaan atau tuntutan jaksa kerap dilakukan secara terpisah dengan terlebih dahulu mendakwa pengurus baru kemudian korporasi. Artinya, menunggu putusan perkara pengurs kemudian menjadi dasar mengajukan dakwaan korporasi.

“Seharusnya penuntutan korporasi diajukan tidak terpisah dengan pengurusnya tidak di-splitsing, melainkan perkara pengurus dan perkara korporasi diajukan secara bersama-sama dalam satu nomor registrasi berkas perkara,” ujarnya.

Surya menjelaskan penyatuan berkas perkara ini bermanfaat ketika proses pemeriksaan. Pengurus yang diperiksa sebagai terdakwa di persidanga sekaligus bertindak mewakili korporasi, sedangkan korporasi tidak diwakili oleh orang lain. “Ini juga mewujudkan peradilan cepat, murah dan sederhana, serta lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Otokritik KPK
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan realitanya selama ini jaksa memang masih jarang mendakwa atau menuntut korporasi dalam kasus korupsi. “Kasus korporasi yang dibawa ke pengadilan jumlahnya sangat kecil sekali, khususnya dalam kejahatan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Tags: