Belajar dari Belanda Bagaimana Memidanakan Korporasi
Berita

Belajar dari Belanda Bagaimana Memidanakan Korporasi

Indonesia lebih dahulu mengatur pemidanaan korporasi.

ALI
Bacaan 2 Menit

Bambang melakukan otokritik kepada KPK bahwa sebenarnya KPK bisa mulai menerapkan pemidanaan korporasi. Ia menunjuk kasus korupsi Billy Sindoro yang telah diputus beberapa waktu lalu. “Seharusnya, dalam kasus ini, jaksa juga bisa menuntut korporasinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan KPK akan segera menerapkan pemidanaan korporasi. “Soal pidana korporasi ini bukan hanya sekedar diskusi lagi, tetapi sedang tahap uji coba,” pungkasnya.

Lebih Dulu
Meski mengutip putusan MA Belanda dan pendapat ahli hukum Belanda, Surya mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia sebenarnya lebih dulu mengatur korporasi sebagai subjek pidana daripada Belanda.

“Belanda baru mengatur sejak 1976, sedangkan Indonesia sudah mulai menempatkan korporasi sebagai subjek pidana melalui UU Darurat tahun 1951tentang Penimbunan Barang,” ujar Surya.

Bambang menyebutkan ada beberapa undang-undang yang menyusul bisa memidanakan korporasi. Di antaranya adalah UU No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, UU No.9 Tahun 1976 dan UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika, UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan lain sebagainya.

Tags: