Belajar dari Kasus WARKOPI, Begini Mekanisme Pendaftaran Perjanjian Lisensi
Terbaru

Belajar dari Kasus WARKOPI, Begini Mekanisme Pendaftaran Perjanjian Lisensi

Lisensi diberikan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi lisensi (pemegang hak kekayaan intelektual) dan penerima lisensi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

Pencatatan Perjanjian Lisensi KI

Terhadap perjanjian lisensi wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 7 ayat (1) 36/2018). Pencatatan tersebut dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang hak cipta dan hak terkait; paten; merek; desain industri; desain tata letak sirkuit terpadu; rahasia dagang; dan varietas tanaman (Pasal 2 ayat (1) PP 36/2018).

Secara garis besar, prosedur pencatatan linsensi kekayaan intelektual ialah sebagai berikut:

Pertama, pengajuan permohonan. Pemohon mengajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensi secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri, yang dapat dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 36/2018). Jika pemberi lisensi dan/atau penerima lisensi bertempat tinggal/berkedudukan tetap di luar wilayah Indonesia atau warga negara asing (WNA), permohonan pencatatan lisensi harus diajukan melalui kuasa (Pasal 8 PP 36/2018).

Permohonan tersebut harus melampirkan dokumen, minimal salinan perjanjian lisensi; petikan resmi sertifikat paten, sertifikat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemilikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku; surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa; dan bukti pembayaran biaya (Pasal 10 ayat (4) PP 36/2018).

Kedua, pemeriksaan permohonan. Terhadap setiap permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib dilakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dilampirkan, saat pengajuan permohonan diterima (Pasal 11 jo. Pasal 12 ayat (1) PP 36/2018)

Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen, jika dokumen yang dilampirkan belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi (Pasal 12 ayat (2) PP 36/2018). Kemudian pemeriksaan kesesuaian dokumen dilakukan aksimal 5 hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen (Pasal 13 ayat (1) PP 36/2018).

Jika dokumen dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk menyesuaikan dokumen maksimal 30 hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan (Pasal 13 ayat (2) jo. Pasal 14 ayat (1) PP 36/2018). Dan jika lewat dari batas jangka waktu tersebut, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali (Pasal 14 ayat (2) PP 36/2018).

Ketiga, pencatatan dan pengumuman. Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi dan memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu maksimal 2 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai (Pasal 15 ayat (1) PP 36/2018).

Tags:

Berita Terkait