Belajar dari Nasionalisasi Aset Asing dan Sengketa yang Menyertainya

Belajar dari Nasionalisasi Aset Asing dan Sengketa yang Menyertainya

Perlindungan terhadap kepentingan investor atas tindakan nasionalisasi dilakukan melalui instrumen hukum internasional.
Belajar dari Nasionalisasi Aset Asing dan Sengketa yang Menyertainya
Ilustrasi nasionalisasi aset. Sumber: Shutterstock

Kamis, 24 Februari 2022 yang lalu, Rusia pertama kali melancarkan serangan ke wilayah Ukraina. Sejumlah media melansir, sepanjang hari pertama serangan terjadi tidak kurang 203 kali Rusia menyerang negara tetangganya yang juga merupakan bekas pecahan Uni Soviet tersebut.

Perang Rusia-Ukraina masih berlangsung hingga hari ini. Aksi polisionil Rusia ini kemudian diikuti oleh berbagai negara Eropa, Amerika Serikat, bahkan negara tetangga Indonesia, Singapura dengan menerapkan sanksi ekonomi terhadap Rusia sebagai respons dari invasi tersebut.

Hal ini kemudian diikuti dengan pembekuan seluruh aset ekonomi Rusia di negara-negara tersebut serta perginya pelaku usaha dan investor dari Rusia dengan meninggalkan aset-aset yang ada. Presiden Rusia, Vladimir Putin mengancam akan menasionalisasikan seluruh aset investor yang ada di negaranya akibat penerapan sanksi ekonomi ini. Dalam banyak kejadian, perang seringkali menjadi sebab dari tindakan nasionalisasi aset asing dalam sebuah negara.

Indonesia salah satunya, setelah perang kemerdekaan dan pengakuan kedaulatan akibat Konferensi Meja Bundar, pemerintah untuk mewujudkan cita-cita berdikari di bidang perekonomian dalam negeri melakukan sejumlah nasionalisasi terhadap korporasi dan aset-aset vital milik asing yang ada di Tanah Air.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional