Belajar dari Pengalaman MA Membunuh Debitor Dua Kali dalam Satu Bulan

Belajar dari Pengalaman MA Membunuh Debitor Dua Kali dalam Satu Bulan

Di bulan yang sama, MA telah dua kali memutus pailit PT Prakarsa Semesta Alam.
Belajar dari Pengalaman MA Membunuh Debitor Dua Kali dalam Satu Bulan

Pernahkah pembaca mendengar sebuah perusahaan diputus pailit dua kali berturut-turut dalam satu bulan? Diajukan oleh kreditor yang berbeda terhadap satu debitor yang sama? Itulah yang terjadi pada PT Prakarsa Semesta Alam (PT PSA), pengembang untuk Apartement Essence Darmawangsa.

Mulanya, PT PSA diputus PKPU di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 16 November 2020 dan berhasil damai dengan beberapa kewajiban yang harus ditunaikan sebagaimana digariskan dalam Perjanjian Perdamaian yang dihasilkan (Putusan No. 175/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst).

Sayangnya, PT PSA terbukti tak menunaikan isi perjanjian perdamaian, alhasil beberapa kreditor mengajukan permohonan pembatalan atas perjanjian tersebut ke Pengadilan Niaga. Permohonan pembatalan pertama datang dari Cristanto Prabowo (CP), namun Pengadilan Niaga menolak permohonan CP. CP pun melayangkan kasasi di MA yang terdaftar dengan No. perkara 715/K/Pdt.Sus/2022.

MA nyatanya juga menolak permohonan kasasi CP dengan alasan ‘kondisi ekonomi memang tengah tidak stabil, maka masih patut dan adil kepada Debitor diberikan kesempatan untuk membenahi usahanya’. Upaya hukum CP bahkan sampai ke tingkat PK, namun MA juga menolak permohonan itu (Perkara No. 40 PK/ Pdt.Sus-Pailit/2022).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional