Belasan Advokat Asing dari Berbagai Negara Ikuti Ujian Kode Etik
Berita

Belasan Advokat Asing dari Berbagai Negara Ikuti Ujian Kode Etik

Para advokat asing yang mengikuti ujian kode etik ini dinilai telah memenuhi kualifikasi untuk menjadi peserta.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh PERADI, Kementerian Hukum dan HAM akan menembuskan surat ke Kementerian Tenaga Kerja untuk menerbitkan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi advokat asing yang bersangkutan untuk dapat bekerja di Indonesia.
Lebih lanjut, Sekretaris Bidang Pengawasan dan Rekomendasi Advokat Asing PERADI, Riri Purbasari Dewi menerangkan dengan dilaksanakannya ujian kode etik bagi advokat asing maka akan memberikan kejelasan bagi keberadaan konsultan hukum asing di Indonesia. 
Tidak hanya untuk bekerja, konsultasi hukum asing juga diwajibkan memberikan penularan pengetahuan kepada praktisi hukum di Indonesia, hal ini menurut Riri, merupakan sebuah simbiosis mutualisme. “Jadi semangatnya bukan untuk bersaing atau berkompetisi, tetapi antara advokat asing dan advokat lokal diharapkan bisa bermitra dan bekerja sama,” ujar Riri.
Sebelas advokat yang berasal dari Australia, Belanda, Cina, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia, mengikuti ujian kode etik yang digelar Perhimpuan Advokat Indonesia (Peradi). Ujian advokat asing itu mengambil tempat di Sekretariat Nasional PERADI yang dipimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan di Grand Slipi Tower, Jakarta, kemarin. Menurut Wakil Ketua Bidang Pengawasan dan Rekomendasi Advokat Asing PERADI, Nixon Sipahutar, para advokat asing yang mengikuti ujian kode etik ini telah memenuhi kualifikasi untuk menjadi peserta. “Memiliki gelar sarjana hukum dari negaranya, telah memiliki lisensi untuk menjadi advokat dari negara masing-masing, kantor hukum tempatnya bekerja di Indonesia sudah memiliki izin, dan advokat asing yang bersangkutan telah memiliki perjanjian kerja dengan kantor hukum di Indonesia,” ujar Nixon.Keberadaan konsultan hukum asing di Indonesia memang tidak bisa dinafikan, pasalnya menurut Nixon, kadang pemerintah dan perusahaan Indonesia sendiri yang justru mencari dan lebih percaya pada kemampuan konsultan hukum asing. 
Tags:

Berita Terkait