Belasan Advokat Asing dari Berbagai Negara Ikuti Ujian Kode Etik
Berita

Belasan Advokat Asing dari Berbagai Negara Ikuti Ujian Kode Etik

Para advokat asing yang mengikuti ujian kode etik ini dinilai telah memenuhi kualifikasi untuk menjadi peserta.

CR-20
Bacaan 2 Menit
“Beberapa pertanyaan mudah, namun beberapa pertanyaan cukup sulit dijawab, terutama pertanyaan esai yang tidak bisa dijawab secara hitam putih. Namun saya berusaha sebaik mungkin,” ujarnya.Advokat asal Australia ini juga menjelaskan bahwa ia mengikuti ujian selain lantaran diwajibkan tempatnya bekerja, pelatihan dan ujian ini juga merupakan kesempatan yang baik baginya untuk mengenal dan mempelajari kode etik yang berlaku di Indonesia.Bagi advokat asing yang telah lulus ujian kode etik, Dewan Pimpinan Nasional PERADI akan memberikan Surat Bukti Kelulusan Ujian Kode Etik. Bukti kelulusan tersebut akan menjadi dasar pertimbangan PERADI untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk advokat asing yang bersangkutan dan akan diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM. Atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh PERADI, Kementerian Hukum dan HAM akan menembuskan surat ke Kementerian Tenaga Kerja untuk menerbitkan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi advokat asing yang bersangkutan untuk dapat bekerja di Indonesia.Lebih lanjut, Sekretaris Bidang Pengawasan dan Rekomendasi Advokat Asing PERADI, Riri Purbasari Dewi menerangkan dengan dilaksanakannya ujian kode etik bagi advokat asing maka akan memberikan kejelasan bagi keberadaan konsultan hukum asing di Indonesia. Tidak hanya untuk bekerja, konsultasi hukum asing juga diwajibkan memberikan penularan pengetahuan kepada praktisi hukum di Indonesia, hal ini menurut Riri, merupakan sebuah simbiosis mutualisme. “Jadi semangatnya bukan untuk bersaing atau berkompetisi, tetapi antara advokat asing dan advokat lokal diharapkan bisa bermitra dan bekerja sama,” ujar Riri.
Tags:

Berita Terkait