Belasan Advokat Asing dari Berbagai Negara Ikuti Ujian Kode Etik
Berita

Belasan Advokat Asing dari Berbagai Negara Ikuti Ujian Kode Etik

Para advokat asing yang mengikuti ujian kode etik ini dinilai telah memenuhi kualifikasi untuk menjadi peserta.

Oleh:
CR-20
Bacaan 2 Menit
“Di situlah kadang masalahnya, kemampuan advokat Indonesia sebenarnya bisa disetarakan dengan konsultan hukum asing, tetapi orang Indonesia sendiri terkadang yang tidak memberikan kesempatan,” ujar Nixon.Namun menurut Nixon, “advokat Indonesia tidak perlu khawatir, karena UU Advokat sudah memberikan fairness, advokat asing hanya bisa memberikan konsultasi, tidak bisa berpraktik acara disini.”Sebelum para advokat menempuh ujian, PERADI telah memberikan pelatihan materi pada Senin (22/8). Pelatihan yang diberikan mencakup fungsi dan peranan organisasi advokat di Indonesia serta kode etik yang berlaku bagi praktisi hukum di Indonesia.Materi pelatihan, kemudian menjadi bahan yang diujikan dalam ujian kode etik bagi advokat asing. Sedangkan materi mengenai praktik litigasi di Indonesia tidak diberikan karena berdasarkan Pasal 23 UU No. 18 Tahun 2003, tentang Advokat, advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik, dan membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. Kantor advokat di Indonesia, hanya dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing dari Negara yang bersangkutan.Dalam Pasal 24 UU 18/2003, advokat asing di Indonesia juga harus mematuhi kode etik yang berlaku di Indonesia. Usai ujian dilaksanakan, Hukumonline berhasil mewawancarai salah satu peserta ujian kode etik PERADI asal Australia.Sang advokat yang meminta agar identitas lengkapnya tidak diungkap menilai ujian yang diikutinya cukup menantang. Terutama yang menyangkut kode etik.
Tags:

Berita Terkait