Belasungkawa Masyarakat Atas Matinya Keberanian KPK
Berita

Belasungkawa Masyarakat Atas Matinya Keberanian KPK

Kekecewaan masyarakat mengingatkan KPK untuk tetap melaksanakan pemberantasan korupsi.

NOV
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, Miko merasa sangat kecewa kepada pimpinan KPK karena sudah menyatakan kalah terhadap perkara Budi Gunawan. Pasalnya, pernyataan semacam itu merupakan "perayaan" besar bagi Budi Gunawan dan tersangka-tersangka kasus korupsi lainnya di KPK. Hal ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi KPK.

Oleh karena itu, Miko menyatakan Koalisi hadir untuk memberikan penguatan kepada KPK. Ia menganggap KPK adalah milik publik, sehingga KPK tidak perlu merasa kekurangan dukungan. "Jadi, kita semua bersama-sama melindungi KPK dan berjuang bersama-sama mengusut kasus-kasus korupsi, termasuk kasus BG," tuturnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan KPK menghargai apa yang disampaikan Koalisi. Ia menganggap itu sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. "Ini mengingatkan KPK untuk tetap melaksanakan undang-undang dan pemberantasan korupsi," tandasnya.

Sekadar mengingatkan, pelimpahan perkara Budi Gunawan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan kasasi KPK atas putusan praperadilan Budi Gunawan. Tanpa berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK), Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menyatakan KPK kalah dalam perkara Budi Gunawan..

Atas "kekalahan" tersebut, pimpinan KPK bersepakat untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, atas pertimbangan efisiensi dan efektifitas, penanganan perkara Budi Gunawan akan diteruskan ke Mabes Polri yang telah menangani perkara itu sebelumnya.

Sebagai "balasan", Plt Kapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti mempertimbang untuk tidak melanjutkan penyelidikan perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal penyidik KPK, serta perkara pimpinan KPK lainnya ke tahap penyidikan. Namun, sebelum memutuskan hal itu, Mabes Polri akan memberi penjelasan terlebih dahulu kepada pelapor.

Tags:

Berita Terkait