Belasungkawa Masyarakat Atas Matinya Keberanian KPK
Berita

Belasungkawa Masyarakat Atas Matinya Keberanian KPK

Kekecewaan masyarakat mengingatkan KPK untuk tetap melaksanakan pemberantasan korupsi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Koalisi Pemantau Peradilan memberikan secara simbolis karangan bunga duka cita kepada perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (3/3). Foto: RES.
Koalisi Pemantau Peradilan memberikan secara simbolis karangan bunga duka cita kepada perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (3/3). Foto: RES.

Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat memberikan karangan bunga duka cita ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian bunga itu dimaksudkan sebagai simbol belasungkawa masyarakat atas matinya keberanian KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Ester mengatakan penyerahan karangan bunga tersebut menunjukan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan pimpinan KPK yang melimpahkan penanganan perkara Komjen (Pol) Budi Gunawan ke Kejaksaan, dimana selanjutnya akan diteruskan ke Mabes Polri.

"Tapi, ini sebetulnya harus dianggap sebagai bentuk kecintaan publik karena biar bagaimana pun publik juga yang kemarin membantu melindungi dan mendukung KPK. Jadi, anggap ini sebagai motivasi agar kemudian KPK bisa berani mengambil alih perkara BG yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya di KPK, Selasa (3/3).

Laola menyatakan, apabila mengacu pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang akan melimpahkan kembali perkara Budi Gunawan ke Mabes Polri, Koalisi merasa pesimis perkara itu akan dilanjutkan. Ia khawatir jika perkara Budi Gunawan dilimpahkan ke Mabes Polri, justru akan dihentikan dan tidak sampai ke pengadilan.

Senada, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menyatakan kecewa terhadap langkah yang diambil pimpinan KPK. Ia menegaskan, Plt pimpinan KPK lahir dari kondisi darurat ketika dua pimpinan dan penyidik KPK dikriminalisasi secara sistematis pasca penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.  

Miko berpendapat, seharusnya pimpinan KPK yang sekarang menyelesaikan semua kriminalisasi yang terjadi pada pimpinan dan penyidik KPK. Bukan malah melimpahkan berupaya menghentikan dan melimpahkan perkara yang sudah ditangani oleh KPK. Ia meminta Plt pimpinan KPK menyadari mereka bukan pimpinan KPK definitif.

"Sehingga, seharusnya ketika merumuskan langkah-langkah strategis mereka harus mendengar suara-suara internal KPK, suara-suara pegawai KPK, dan suara-suara penyidik KPK. Jangan lantas kemudian membangun kompromi-kompromi yang tidak menyenangkan tanpa juga melibatkan internal KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, Miko merasa sangat kecewa kepada pimpinan KPK karena sudah menyatakan kalah terhadap perkara Budi Gunawan. Pasalnya, pernyataan semacam itu merupakan "perayaan" besar bagi Budi Gunawan dan tersangka-tersangka kasus korupsi lainnya di KPK. Hal ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi KPK.

Oleh karena itu, Miko menyatakan Koalisi hadir untuk memberikan penguatan kepada KPK. Ia menganggap KPK adalah milik publik, sehingga KPK tidak perlu merasa kekurangan dukungan. "Jadi, kita semua bersama-sama melindungi KPK dan berjuang bersama-sama mengusut kasus-kasus korupsi, termasuk kasus BG," tuturnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan KPK menghargai apa yang disampaikan Koalisi. Ia menganggap itu sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. "Ini mengingatkan KPK untuk tetap melaksanakan undang-undang dan pemberantasan korupsi," tandasnya.

Sekadar mengingatkan, pelimpahan perkara Budi Gunawan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan kasasi KPK atas putusan praperadilan Budi Gunawan. Tanpa berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK), Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menyatakan KPK kalah dalam perkara Budi Gunawan..

Atas "kekalahan" tersebut, pimpinan KPK bersepakat untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, atas pertimbangan efisiensi dan efektifitas, penanganan perkara Budi Gunawan akan diteruskan ke Mabes Polri yang telah menangani perkara itu sebelumnya.

Sebagai "balasan", Plt Kapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti mempertimbang untuk tidak melanjutkan penyelidikan perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal penyidik KPK, serta perkara pimpinan KPK lainnya ke tahap penyidikan. Namun, sebelum memutuskan hal itu, Mabes Polri akan memberi penjelasan terlebih dahulu kepada pelapor.

Tags:

Berita Terkait