Belum Cukup Sosialisasi, Praktisi Nilai Penundaan Pemberlakuan KUHAP Baru Pilihan Rasional
Utama

Belum Cukup Sosialisasi, Praktisi Nilai Penundaan Pemberlakuan KUHAP Baru Pilihan Rasional

Penerapan KUHAP baru masih membutuhkan waktu, terutama dari sisi sosialisasi dan kesiapan aparat penegak hukum.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Rizki yang telah 20 tahun berpraktik di hukum pidana, itu juga menyoroti keterkaitan erat antara KUHAP baru dan KUHP Nasional. Menurutnya, keduanya harus diberlakukan secara bersamaan. Jika tidak maka akan muncul persoalan hukum serius, khususnya dalam penerapan pasal-pasal penahanan.

Lebih jauh, Rizki menyatakan bahwa pasal pengecualian di KUHAP lama, yang secara tegas mencantumkan nomor pasal kejahatan tertentu (misalnya penggelapan dan penipuan), menjadi tidak sinkron. Hal ini dikarenakan nomor pasal dalam KUHP baru telah mengalami perubahan, sehingga penerapan kedua undang-undang ini secara simultan akan menimbulkan ketidakcocokan. Dia pun menilai penundaan menjadi pilihan yang lebih rasional.

“Menurut saya memang harus ditunda, dua-duanya. Baik KUHAP baru maupun pemberlakuannya yang beriringan dengan KUHP,” kata Rizki.

Dari sisi kesiapan profesi, Rizki menyebut para advokat maupun aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penyidik pembantu, belum mendapatkan pendalaman materi yang memadai.

“KUHAP itu banyak hal teknis yang nantinya harus diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah. Sementara undang-undangnya sendiri saja belum diundangkan,” ungkap Advokat Criminal Law itu.

Meski demikian, Rizki menilai substansi KUHAP baru secara umum sudah baik dan patut diapresiasi. Ia menegaskan persoalan utamanya bukan pada isi, melainkan pada kesiapan pelaksanaan.

“Saya tidak terlalu mempermasalahkan isinya. Yang paling penting itu sosialisasinya. Kalau ditanya siap atau tidak siap, ya pasti belum siap,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info