Belum Cukup Sosialisasi, Praktisi Nilai Penundaan Pemberlakuan KUHAP Baru Pilihan Rasional
Utama

Belum Cukup Sosialisasi, Praktisi Nilai Penundaan Pemberlakuan KUHAP Baru Pilihan Rasional

Penerapan KUHAP baru masih membutuhkan waktu, terutama dari sisi sosialisasi dan kesiapan aparat penegak hukum.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Hal senada disampaikan Managing Partner Lex Regis Agustinus Dawarja & Partners, Agustinus Dawarja. Ia menilai pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru akan menjadi tantangan sekaligus peluang, khususnya bagi para advokat muda.

“Aturannya mau tidak mau akan berlaku. Jadi semua harus membaca dan mempelajari. Ini justru peluang bagi advokat muda, karena semuanya start dari titik yang sama,” ujarnya kepada Hukumonline, Senin (8/12).

Menurut Agustinus, budaya hukum dan kebiasaan membaca serta berdiskusi masih menjadi pekerjaan rumah besar. “Yang berat itu bukan hanya aturannya, tapi budaya hukumnya. Tradisi diskusi substansi hukum di kalangan profesi masih kurang,” katanya.

Ia menilai KUHAP baru juga membawa kejelasan dalam sejumlah isu yang sebelumnya kerap diperdebatkan, seperti pendampingan advokat terhadap saksi. Namun, kejelasan itu sekaligus membawa tanggung jawab baru bagi advokat dalam menjaga etika dan kepentingan proses hukum.

“Paling tidak sekarang tidak ada debat lagi soal boleh atau tidaknya advokat mendampingi saksi. Tapi di situ juga ada beban tanggung jawab yang lebih besar,” ujar Agustinus.

Sebagai informasi, KUHAP akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, selaras dengan berlakunya KUHP Nasional. Sebelumnya, DPR menerangkan urgensi dari pembaharuan UU KUHAP, sebab UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info