Belum Disahkan, RUU Perdagangan Mulai Ditolak
Berita

Belum Disahkan, RUU Perdagangan Mulai Ditolak

Anggota DPR klaim RUU Perdagangan sudah melindungi kepentingan nasional.

FNH
Bacaan 2 Menit
Belum Disahkan, RUU Perdagangan Mulai Ditolak
Hukumonline
Kalau tidak ada aral melintang, DPR dan Pemerintah akan memberikan persetujuan bersama terhadap RUU Perdagangan, pada sidang paripurna pekan depan. Sinyal ke arah persetujuan itu sudah menguat. Padahal, proses pembahasan RUU ini nyaris tak terdengar gaungnya.

Masuk dalam daftar Prolegnas 2014, RUU Perdagangan dibahas di Komisi VI DPR bersama mitra kerjanya Kementerian Perdagangan. Menjelang pengesahan, suara menentang mulai terdengar. Lembaga swadaya masyarakat Indonesia for Global Justice (IGJ), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), dan Gerak Jalan menyuarakan penolakan itu, Selasa (04/2) kemarin.

Monitoring dan Riset Manager IGJ, Rachmi Hartanti, berpendapat pengesahan RUU Perdagangan tidak akan mampu mengubah komitmen tinggi Indonesia dalam agenda liberalisasi perdagangan internasional. Semangat ketundukan Indonesia pada rezim perdagangan bebas (free trade area/FTA) menjadi salah satu isu krusial yang dikritik. Menurut Rachmi, materi RUU lebih mengakomodasi klausula-klausula World Trade Organization (WTO) daripada kepentingan nasional.

"RUU Perdagangan yang dibahas DPR dan Kemendag tidak berani keluar dari ketentuan WTO dan perjanjian FTA sehingga kepentingan nasional tidak benar-benar terlindungi," kata Rachmi.

Selama ini, lanjutnya, perjanjian perdagangan internasional yang telah diratifikasi, baik di level multilateral danregional maupun bilateral telah menimbulkan dampak buruk terhadap perekonomian nasional, khususnya kehidupan petani, nelayan, buruh dan UMKM. Ditambah fasilitas perdagangan yang disepakati dalam pertemuan WTO Desember 2013 lalu. RUU Perdagangan akan semakin menjerumuskan Indonesia ke dalam pasar yang sangat terbuka. Akibatnya jelas, pedagang pasar tradisional akan semakin tergusur.

Rachmi dan kawan-kawan bukan hanya protes pada substansi, tetapi juga formalitas. Pembahasan RUU dinilai belum melibatkan banyak pemangku kepentingan, hingga tiba-tiba mau disahkan. Hendri Saparini, salah seorang ekonom yang dimintai pendapat oleh DPR, malah sempat meminta RUU dikembalikan ke pemerintah karena isinya terlalu liberal.

IGJ, Gerak Lawan dan IKAPPI mendesak DPR dan Pemerintah menunda pengesahan RUU Perdagangan, transparansi isi RUU Perdagangan dan membuka kembali forum aspirasi masyarakat guna memberikan pertimbangan terhadap RUU Perdagangan yang dibahas. Penyusun RUU diminta mengubah komitmen perdagangan internasional agar lebih berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia.

Ketua Panja RUU Perdagangan, Aria Bima, menegaskan RUU Perdagangan sudah mengatur proteksi kepentingan perdagangan dalam negeri. Ia membantah tudingan isi RUU Perdagangan tidak memberikan perlindungan terhadap kepentingan nasional. "RUU Perdagangan itu memproteksi kepentingan dalam negeri," kata Aria Bima ketika dihubungi oleh hukumonline.

Aria menjelaskan dua poin penting yang diatur di dalam RUU Perdagangan sebagai dasar proteksi kepentingan nasional. Pertama, mengatur ebijakan pengendalian perdagangan dalam negeri, dan kedua mengatur mekanisme pengendalian perdagangan luar negeri.

Kebijakan tersebut, jelas Aria, termasuk pengendalian barang impor, pemberdayaan koperasi dan UKM. Ia juga memastikan RUU Perdagangan juga turut mengatur pasar nasional dan modern dalam upaya penggunaan produk dalam negeri. "Mengatur soal dominasi produk impor, perlindungan dalam negeri dan itu nanti ada tata caranya, termasuk mengatur soal ekspor," imbuhnya.

RUU Perdagangan juga mengatur bagaimana agar devisa tidak lari keluar dan adanya komitmen untuk peningkatan produk dalam negeri serta membuka lapangan pekerjaan. Aria juga memastikan, RUU Perdagangan tersebut tidak akan membuka pasar sebebas-bebasnya di Indonesia.

Menyoal ASEAN Economic Community (AEC) yang akan dilaksanakan 2015 mendatang, Aria mengaku RUU Perdagangan telah memberikan proteksi-proteksi tersendiri terhadap kepentingan nasional. Pasalnya, RUU Perdagangan akan memberikan penguatan terhadap hulu perdagangan di Indonesia.

"Semua stakeholder sudah dilibatkan dan AEC 2015 nanti bukan berarti bisa berdagang sebebasnya. RUU perdagangan ini sangat domain national interest," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait