Aturan Investasi Minuman Beralkohol akan Dilonggarkan
DNI:

Aturan Investasi Minuman Beralkohol akan Dilonggarkan

Padahal DPR sudah mulai membahas RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.

Oleh:
FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit
Aturan Investasi Minuman Beralkohol akan Dilonggarkan
Hukumonline

Rapat Koordinasi Perekonomian sudah memutuskan untuk membuka sejumlah sektor yang selama ini tertutup. Bandar udara dan pelabuhan kini bisa dikelola asing seratus persen. Investor asing juga diberi keleluasaan masuk ke terminal barang, terminal darat, dan periklanan. Kalau tak ada aral melintang, keputusan itu akan dituangkan dalam revisi Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan terakhir terkait adalah Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010.

Selain kelima sektor tadi, Pemerintah juga melonggarkan aturan kepemilikan saham di 10 bidang usaha. Kepala BKPM Mahendra Siregar menyebut antara lain industri farmasi, wisata alam, distribusi film, dan lembaga keuangan.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa, mengakui salah satu bidang usaha yang akan direlaksasi adalah minuman beralkohol. Tetapi buru-buru Hatta menimpali kelonggaran itu tak diperuntukkan bagi investor baru. “Kami tak memberikan izin untuk pendatang baru,” ujarnya, usai rapat koordinasi, Rabu (06/11) pekan lalu.

Dijelaskan Hatta, relaksasi aturan investasi minuman beralkohol hanya untuk melayani kepentingan perhotelan, sekaligus menghindari kebijakan impor. Kebijakan itu tampaknya merupama respon pemerintah atas demand minuman beralkohol baik di dalam negeri maupun di luar.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurti mengatakan, Pemerintah akan melihat respon pasar ketika minuman beralkohol benar-benar dibuka. “Tapi ini kita (pemerintah) buka minuman beralkohol dan kita lihat nanti bagaimana respon market-nya,” kata Bayu di Jakarta, Kamis (7/11), kemarin.

Pemerintah, kata Bayu, akan mengembangkan kebijakan minuman beralkohol setelah melihat respon pasar. Satu hal yang perlu digarisbawahi, pemeringtah ingin kebutuhan minuman beralkohol diproduksi di dalam negeri ketimbang impor. Namun yang tak kalah penting, kata Bayu,  pengawasan. Setelah direlaksasi, pengawasan terhadap minuman beralkohol harus diperkuat.

Berdasarkan catatan hukumonline, rencana relaksasi aturan minuman beralkohol ini muncul tidak lama setelah DPR mulai membahas RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Maret lalu, Badan Legislasi DPR mulai membahas draf RUU tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait