Cirebon Miliki Perda Miras
Aktual

Cirebon Miliki Perda Miras

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Cirebon Miliki Perda Miras
Hukumonline

Kota Cirebon, Jawa Barat, kini memiliki Peraturan Daerah terkait larangan dan pembatasan berbagai jenis minuman keras setelah disahkan dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat. "Peraturan Daerah terkait minuman keras diharapkan Kota Cirebon bebas dari peredaran minuman tersebut, sehingga lebih kondusif," kata Walikota Cirebon, Ano Sutrisno di Cirebon, Selasa (18/6).

Dikatakannya, pengesahan Perda tentang minuman keras menjadikan pihak terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon bisa bertindak tegas karena sudah jelas payung hukumnya. Minuman beralkohol yang dilarang yakni golongan A 0-5 persen, golongan B 5-20 persen, golongan C diatas 20 persen, selain itu minuman tradisional oplosan dapat menyebabkan mabuk.

Sementara itu Usman masyarakat Kota Cirebon menyambut positp pengesahan Perda ini. Dia berharap Perda ini akan membuat kondisi Kota Cirebon aman dan nyaman. Mudahnya masyarakat membeli dan mendapatkan minuman keras, kata dia, sering menjadi pemicu keributan di daerah Pantura Kota Cirebon, kini sudah ada aturan larangan penjualan minuman tersebut.

Tags:

Berita Terkait