BEM UI Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI, Dorong Sanksi dan Audit Investigasi
Terbaru

BEM UI Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI, Dorong Sanksi dan Audit Investigasi

Namun menuntut sanksi tegas, audit investigasi, dan keterlibatan pemerintah pusat karena para pelaku mencederai nilai hukum yang dipelajari.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Fathimah Azzahra bersama Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di Gedung Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). Fotografer / HFW
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Fathimah Azzahra bersama Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di Gedung Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). Fotografer / HFW

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia mengapresiasi langkah awal Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa secara transparan. Mulai dari forum diskusi hingga pengiriman surat ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dan Komite Etik Dewan Guru Besar.

“Kami tentu menghargai beberapa forum yang kemarin telah dilaksanakan di FH UI, tapi di sini kami menunggu langkah resmi dari kampus,” ujar Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra dalam Konferensi Pers di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI, Selasa (14/4/2026).

Dia mengaku prihatin terhadap para pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum, yang seharusnya memiliki kesadaran tinggi terhadap hukum. Perilaku yang ditunjukkan mereka disebut sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai yang diajarkan di kampus.

“Di sini kita melihat adanya sebuah ironi, bahwa kasus kekerasan seksual separah ini dinormalisasi dan dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya paling sadar hukum. Mereka tidak boleh melangkahi hukum yang seharusnya mereka sendiri paling jaga dan pelajari di kampus,” jelasnya.

Baca juga:

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo pun menuntut beberapa poin dalam penindakan kasus ini. Salah satu tuntutan utama adalah mendorong keterlibatan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar kasus tidak berhenti di tingkat kampus.

“Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam. Kami meminta kementerian turun tangan sehingga kasus ini tidak dipetieskan oleh birokrasi kampus,” ujarnya.

Selain itu, mahasiswa yang akrab disapa Dimas ini menekankan pentingnya audit investigasi terhadap mekanisme penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus,. Kemudian memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk dugaan adanya relasi kuasa yang diklaim oleh para pelaku.

“Pastikan hapus intervensi orang dalam. Pastikan proses hukum bersih dari campur tangan pihak manapun, termasuk juga klaim backing-an yang dibanggakan oleh para pelaku,” kata Dimas.

Dalam tuntutan yang disampaikan, aliansi BEM UI juga mendesak Dewan Guru Besar UI untuk segera menggelar sidang etik, merekomendasikan sanksi tegas berupa pemberhentian status kemahasiswaan atau drop out (DO) bagi para pelaku. Sementara untuk Rektor UI diminta agar segera mengeluarkan keputusan resmi terkait sanksi terhadap para pelaku sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. 

Mahasiswa pun menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga ada keputusan yang jelas dari pihak kampus. Mereka berharap Universitas Indonesia dapat menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas institusi serta memberikan keadilan bagi para korban.

Sebagai informasi, korban terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen. Para pelaku diduga telah melakukan kejahatan sejak 2024, termasuk percakapan eksplisit yang melecehkan korban di grup chat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info