Beragam Isu Ketenagakerjaan Sepanjang 2022
Kaleidoskop 2022

Beragam Isu Ketenagakerjaan Sepanjang 2022

Mulai dari gugatan Apindo terhadap UMP Jakarta Tahun 2022, Permenaker JHT, no work no pay, hingga revisi rumus penghitungan UMP Tahun 2023.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Upaya perlindungan terhadap buruh migran Indonesia juga terus dilakukan pemerintah di tahun 2022. Salah satunya menggunakan mekanisme one channel system (OCS) untuk perekrutan buruh migran Indonesia ke Malaysia. Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah meneken Joint Statement terkait MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan forum Joint Working Group mengakui ada sejumlah masalah implementasi dalam kebijakan teknis yang dapat mempengaruhi pelaksanan MoU. Maka disepakati bersama sejumlah langkah yang perlu disiapkan guna memastikan implementasi secara menyeluruh, terutama OCS.

Tapi yang jelas Ida menekankan Indonesia-Malaysia sepakat dan menegaskan kembali OCS menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia. “Dengan mengintegrasikan sistem online yang ada, yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022) lalu.

Ida mengingatkan perlu dilakukan pilot project setidaknya 3 bulan sebelum pelaksanaan OCS secara penuh. Hal itu untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi. Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh semua langkah yang diperlukan, memastikan norma dan prosedur yang disepakati sebagaimana ditetapkan dalam MoU bisa berjalan.

"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," ujar Ida.

Untuk mendukung kesetaraan gender di tempat kerja Apindo dan Yayasan Plan International Indonesia (Plan INdonesia) telah menerbitkan Panduan (Tools) Assesmen Mandiri Penerapan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja.

Ketua DPN Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan panduan ini ditujukan untuk membantu perusahaan dalam menilai secara mandiri penerapan kesetaraan gender di lingkungan perusahaan masing-masing. Apindo juga telah melakukan diseminasi panduan tersebut sebagai upaya pelaku usaha dalam membangun lingkungan kerja dengan prinsip ekualitas dan inklusivitas terutama bagi pekerja perempuan.

Tags:

Berita Terkait