Beragam Isu Ketenagakerjaan Sepanjang 2022
Kaleidoskop 2022

Beragam Isu Ketenagakerjaan Sepanjang 2022

Mulai dari gugatan Apindo terhadap UMP Jakarta Tahun 2022, Permenaker JHT, no work no pay, hingga revisi rumus penghitungan UMP Tahun 2023.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Anton menghitung ongkos tenaga kerja yang dikeluarkan industri sepatu dan tekstil di wilayah Tangerang mencapai 25 persen dari harga jual. Jika ongkos produksi tidak ditekan maka produk yang dihasilkan bisa kalah bersaing dengan negara lain seperti Vietnam.

Guna mencegah terjadinya PHK massal, Anton menekankan kepada pemerintah untuk serius melakukan antisipasi. Salah satu upaya bisa dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang intinya mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay. “Kalau order turun 30-50 persen dalam waktu 2 bulan kami masih sanggup. Tapi kalau sudah tahunan itu ancamannya akan terjadi PHK massal,” ujarnya.

Untuk menghitung kenaikan upah minimum tahun 2023, pemerintah menerbitkan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan sedikitnya ada 2 hal penting yang diatur dalam Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pertama, menyempurnakan formula penghitungan upah minimum. Formula itu digunakan untuk daerah yang sebelumnya sudah memiliki upah minimum. Formula itu yakni UM(t+1)=UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)) dengan keterangan UM(t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan; UM (t) yaitu upah minimum tahun berjalan; Penyesuaian Nilai UM yakni penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Formula untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Penyesuaian Nilai UM yakni penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan. Serta pertumbuhan ekonomi.

“Penentuan nilai α (alpha) mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Penyesuaian nilai UM baik provinsi dan kabupaten kota tidak lebih 10 persen,” ujar Ida.

Kedua, waktu penetapan upah minimum. Ida mengatakan PP No.36 Tahun 2021 mengatur penetapan upah minimum provinsi paling lambat 21 November dan kabupaten/kota 30 November. Permenaker No.18 Tahun 2022 memperpanjang batas penetapan upah minimum menjadi 28 November 2022 untuk tingkat provinsi dan 7 Desember 2022 bagi kabupaten/kota.

Dengan penyempurnaan formula penghitungan upah minimum, Ida berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga. Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Kebijakan ini menurutnya sebagai jalan tengah dari dinamika yang berkembang, menciptakan hubungan industrial yang harmonis sangat penting untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

“Kepada kepala daerah kami mengimbau agar dilakukan penghitungan upah minimum tahun 2023 sesuai Permenaker No.18 Tahun 2022,” pintanya.

Namun, kalangan pengusaha menolak Permenaker No.18 Tahun 2022 dan meminta pemerintah untuk mengacu PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan kenaikan upah minimum. Lalu, kalangan pengusaha mengajukan gugatan uji materi terhadap Permenaker No.18 Tahun 2022 itu ke Mahkamah Agung (MA).

Tags:

Berita Terkait