Beragam Potensi Sengketa Hukum yang Muncul dalam Praktik Akad Nikah Online
Terbaru

Beragam Potensi Sengketa Hukum yang Muncul dalam Praktik Akad Nikah Online

Risiko sengketa dalam praktik akad nikah online dinilai cukup tinggi karena bersinggungan dengan dua rezim hukum sekaligus, yakni keabsahan perkawinan menurut hukum agama dan kewajiban pencatatan menurut peraturan perundang-undangan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit

Selain itu, akad nikah yang tidak diikuti dengan pencatatan resmi berpotensi dikualifikasikan sebagai nikah siri. Dalam kondisi itu, perkawinan mungkin dianggap sah secara agama, tapi tidak memiliki legalitas administratif di mata negara. Akibatnya, status hukum suami, istri, maupun anak dapat menjadi tidak jelas.

Pakar Hukum Islam, Neng Djubaedah, menilai kemudahan teknologi tidak boleh mengabaikan prinsip kejujuran dan kepastian identitas dalam perkawinan. Menurutnya, persoalan pemalsuan identitas masih sering terjadi dalam praktik pernikahan.

“Sekarang ini sangat mudah orang membuat identitas yang tidak benar. KTP saja bisa dipalsukan. Itu yang saya khawatirkan,” ujarnya kepada Hukumonline, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus yang pernah ditemuinya terdapat pihak yang mengaku masih lajang saat menikah, padahal sebenarnya telah memiliki pasangan dan anak dari perkawinan sebelumnya.

“Banyak orang mengaku bujang padahal sebenarnya sudah beristri dan bahkan punya anak. Hal-hal seperti ini harus betul-betul dicermati agar tidak merugikan pihak lain, terutama perempuan dan anak,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Persoalan lain dapat muncul dalam praktik akad nikah online lintas negara, misalnya ketika calon suami berada di luar negeri sementara calon istri berada di Indonesia dan akad dilakukan melalui video conference. Dalam kondisi tersebut, sengketa dapat muncul baik di negara tempat salah satu pihak berada, terkait pengakuan perkawinan menurut hukum setempat maupun di Indonesia pada tahap pencatatan perkawinan.

Neng mencontohkan kasus seorang pria yang menikah dengan perempuan asing di luar negeri, kemudian kembali ke Indonesia dan menikah lagi dengan mengaku belum pernah menikah. Persoalan baru muncul ketika pria tersebut meninggal dunia dan status perkawinannya kemudian menjadi sengketa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info