Klinik Hukumonline adalah sebuah rubrik gratis untuk publik yang menyediakan fasilitas tanya-jawab permasalahan hukum berupa artikel, baik seputar hukum perkawinan, waris, pidana, bisnis, dan lain sebagainya. Setiap artikel yang kami produksi didasari dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan komprehensif.
Dari pemantauan sepekan lalu, berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline yang paling banyak dibaca, dari bukti nikah siri hingga bisakah istri siri menggugat cerai suami, selengkapnya:
BerdasarkanKHI, perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Sedangkan, karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa pasangan suami-istri yang menikah siri telah menikah dan sah secara agama. Lantas, upaya hukum apa yang bisa dilakukan?
Pada dasarnya, utang pribadi istri yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan. Oleh karena itu, utang yang dibuat oleh istri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami, dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama. Simak selengkapnya pada artikel berikut.
Perkawinan siri yang tidak dicatatkan secara negara tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena itu, proses perceraian dalam perkawinan siri tersebut kewenangannya ada pada suami. Saat suami menjatuhkan talak, maka perkawinan siri tersebut baru dapat dikatakan berakhir.
Jika istri hendak mengajukan gugatan cerai, maka pertama-tama perkawinan tersebut harus diajukan itsbat nikah ke pengadilan agama. Bagaimana ketentuannya?
Surat tanda kendaraan bermotor atau STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Pengesahan ini dilakukan sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (“PKB”). Oleh karena itu, wajib pajak yang tidak membayar PKB, STNK kendaraan bermotornya dianggap tidak sah karena tidak dilakukan pengesahan tahunan. Bagaimana ketentuannya?
















