Ia mencontohkan adanya Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1751/P/1989 tentang Pengesahan Praktik Akad melalui Media Telepon. Kasus tersebut bermula ketika sebuah pasangan telah merencanakan pernikahan pada waktu tertentu, namun salah satu pihak tidak dapat hadir secara langsung karena alasan tertentu.
Namun, pada saat itu Kantor Urusan Agama (KUA) belum bersedia menerbitkan buku nikah karena akad tidak dilakukan secara tatap muka. Pasangan tersebut kemudian mengajukan permohonan ke pengadilan agama untuk mengesahkan perkawinan mereka.
“Pengadilan agama kemudian mengabulkan permohonan pengesahan tersebut dan memerintahkan KUA agar pernikahan itu dicatatkan. Dari situ muncul pandangan bahwa majelis tidak harus dimaknai sebagai satu tempat, tapi bisa juga dipahami sebagai satu kesatuan waktu,” ujarnya.
Khotibul menilai, jika akad nikah melalui telepon saja pernah diakui melalui penetapan pengadilan, maka secara logika teknologi yang lebih maju seperti video call dan video conference seharusnya dapat lebih mudah memenuhi syarat kehadiran para pihak karena memungkinkan mereka saling melihat dan mendengar secara langsung.
“Kalau yang hanya suara saja pernah dinyatakan sah karena rukun dan syaratnya terpenuhi, maka dengan video conference yang memungkinkan para pihak saling melihat sebenarnya secara prinsip lebih memungkinkan,” kata Khotibul.
Potensi Sengketa Hukum
Meski demikian, risiko sengketa dalam praktik akad nikah online dinilai cukup tinggi karena bersinggungan dengan dua rezim hukum sekaligus yakni keabsahan perkawinan menurut hukum agama dan kewajiban pencatatan menurut peraturan perundang-undangan.
Apabila akad nikah dilakukan secara online tanpa kepastian bahwa rukun dan syarat perkawinan menurut agama terpenuhi, misalnya mengenai kehadiran wali dan saksi, maka keabsahan materiil perkawinan dapat dipersoalkan.
















